Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan nasib PNS dan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi setempat menyusul pemberlakuan Undang-undang Nomor.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pasca pemberlakukan UU.23/2014, beberapa yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten seperti kewenangan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dialihkan ke pemprov dan pusat," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di Kotabaru, Minggu.
Jika kewenangan yang pernah ada di Distamben sepenuhnya dialihkan ke provinsi, lanjut Mukhni, lantas status pegawai pegawainya, baik PNS maupun honorer yang ada bagaimana.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru itu memperoleh informasi bahwa, provinsi akan membawa permasalahan itu dalam rapat kerja bersama pemerintah pusat, jadi mengenai jawabanya menunggu hasil rapat.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan usulan agar didirikan unit pelaksana teknis (UPT) pertambangan di daerah, hal ini dimaksudkan selain sebagai bentuk pengawasan tapi juga memberikan layanan maksimal bagi masyarakat khususnya dalam perijinan pertambangan rakyat.
Maksud dalam usulan tersebut bukan berarti tidak taat terhadap aturan atau undang-undang, tapi lebih pada memudahkan masyarakat yang hendak mengajukan ijin penambangan galian C seperti batu atau pasir yang skalanya kecil.
Hal senada diungkapkan Sahidin Machfud, anggota Komisi III yang turut dalam rapat konsultasi tersebut. Menurutnya, keberadaan UPT atau cabang dinas di kabupaten sebenarnya untuk memudahkan secara teknis dinas yang bersangkutan.
"Contoh masalah teknis yang dihadapi, bagaimana menerbitkan surat asal barang yang sebelumnya harus disurvey secara langsung oleh dinas terkait, maka dengan beralihnya kewenangan provinsi harusnya juga menugaskan pegawai tersebut di daerah," jelasnya.
Begitu pula soal status SDM, meski belum sepenuhnya "clear", namun informasi yang diterima dari dinas provinsi, sebagian besar pegawai tetap diberdayakan di daerah asal, sementara yang harus ditarik ke pusat hanya di level inspektur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pasca pemberlakukan UU.23/2014, beberapa yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten seperti kewenangan di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) dialihkan ke pemprov dan pusat," kata Wakil Ketua DPRD Kotabaru H Mukhni AF di Kotabaru, Minggu.
Jika kewenangan yang pernah ada di Distamben sepenuhnya dialihkan ke provinsi, lanjut Mukhni, lantas status pegawai pegawainya, baik PNS maupun honorer yang ada bagaimana.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru itu memperoleh informasi bahwa, provinsi akan membawa permasalahan itu dalam rapat kerja bersama pemerintah pusat, jadi mengenai jawabanya menunggu hasil rapat.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga menyampaikan usulan agar didirikan unit pelaksana teknis (UPT) pertambangan di daerah, hal ini dimaksudkan selain sebagai bentuk pengawasan tapi juga memberikan layanan maksimal bagi masyarakat khususnya dalam perijinan pertambangan rakyat.
Maksud dalam usulan tersebut bukan berarti tidak taat terhadap aturan atau undang-undang, tapi lebih pada memudahkan masyarakat yang hendak mengajukan ijin penambangan galian C seperti batu atau pasir yang skalanya kecil.
Hal senada diungkapkan Sahidin Machfud, anggota Komisi III yang turut dalam rapat konsultasi tersebut. Menurutnya, keberadaan UPT atau cabang dinas di kabupaten sebenarnya untuk memudahkan secara teknis dinas yang bersangkutan.
"Contoh masalah teknis yang dihadapi, bagaimana menerbitkan surat asal barang yang sebelumnya harus disurvey secara langsung oleh dinas terkait, maka dengan beralihnya kewenangan provinsi harusnya juga menugaskan pegawai tersebut di daerah," jelasnya.
Begitu pula soal status SDM, meski belum sepenuhnya "clear", namun informasi yang diterima dari dinas provinsi, sebagian besar pegawai tetap diberdayakan di daerah asal, sementara yang harus ditarik ke pusat hanya di level inspektur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016