Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Sebanyak 60.992 pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah mendapat subsidi listrik sesuai kebijakan pemerintah dalam program penanggulangan kemiskinan.


General Manager PT PLN Kalselteng Purnomo di Kota Banjarbaru, Minggu mengatakan, puluhan ribu pelanggan itu masuk dalam data induk pemerintah dan ditetapkan sebagai penerima subsidi.

"Seluruhnya merupakan pelanggan golongan R1 dengan daya 900 VA dan telah ditetapkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wapres," ujarnya.

Ia menyebutkan, puluhan ribu pelanggan itu tersebar di Kalsel sebanyak 39.732 pelanggan dan Kalteng sebanyak 21.260 pelanggan dari total 636.868 pelanggan rumah tangga R1 900 VA.

Dijelaskan, penetapan pelanggan PLN sebagai penerima subsidi merupakan kewenangan TNP2K mengacu sejumlah indikator yang dijadikan dasar dalam menentukan kelayakan disubsidi.

Ia mengatakan, PLN sebagai penyedia jasa kelistrikan hanya menjalankan tugas sesuai data induk TNP2K sehingga akan memberlakukan tarif subsidi kepada pelanggan yang ditetapkan tersebut.

"Sesuai keinginan pemerintah, subsidi bagi pelanggan akan diberlakukan Januari 2017 dan secara otomatis rekening listrik mengatur besaran subsidi yang diberikan kepada pelanggan itu," ungkapnya.

Disebutkan, pelanggan golongan R1 dengan daya 900 VA akan menikmati tarif dasar listrik sebesar Rp586 per KwH dan dihitung pemakaian selama satu bulan menjadi tagihan rekening listrik.

"Mereka akan selamanya menerima subsidi listrik sepanjang statusnya belum dicabut sebagai masyarakat yang kurang mampu sehingga akan menikmati tarif dasar listrik sebesar itu," ujarnya.

Dikatakan, bagi pelanggan golongan R1 dengan daya 900 VA tetapi tidak diberi subsidi dikenakan tarif dasar listrik sebesar Rp1.352 per KwH tetapi tidak diberlakukan sekaligus.

Penerapan tarif dilakukan bertahap sebanyak tiga kali selama enam bulan yakni tahap pertama Januari-Februari 2017 dari tarif Rp586 per KwH naik menjadi Rp790 per KwH.

Tahap kedua, Maret-April naik menjadi Rp1.033 per KwH dan tahap ketiga Mei-Juni tarif diberlakukan normal sebesar Rp1.352 per KwH bagi seluruh pelanggan non subsidi yang disebut R1 900 VA RTM.

"Pelanggan non subsidi akan bebas subsidi secara penuh bulan Juni sehingga mereka yang dinyatakan tidak berhak mendapat subsidi membayar tarif dasar Rp1.352 per KwH," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016