Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Barito Kuala (Diskominfo Batola), Kalimantan Selatan Hery Sasmita mengatakan keterbukaan informasi publik mengamanatkan setiap badan publik pemerintah maupun non pemerintah berkewajiban menyediakan informasi kepada masyarakat.
"Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dilindungi konstitusi," ujar Hery Sasmita, dalam siaran pers disampaikan, Sabtu.
Menurut dia, meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dia berharap, dengan memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dinas maupun instansi lainnya tidak terjadi adanya gugatan sengketa informasi.
"Kita berharap dengan adanya rapat koordinasi (Rakor) pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Batola Syaiful Asgar mengatakan, keberadaan Komisi informasi Publik merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat.
“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID di Satuan Kerja Perangkat Daersh (SKPD) dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing melalui pelayanan cepat dan sederhana,” tutupnya.
Komisi Informasi Kalsel Bidang Kelembagaan H Ahmad Rijani sebagai narasumber memaparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dijelaskannya, klasifikasi dalam informasi publik itu terdiri dari terbuka dan dikecualikan.
Informasi terbuka, jelas dia, diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 09, 10 dan 11 Undang-Undang KIP.
Sedangkan dimaksud informasi dikecualikan, sebut dia, informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.
Rakor PPID diikuti 30 orang PPID tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Batola, di Marabahan, Kamis (06/06/2024).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No: 14 Tahun 2008 menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan dilindungi konstitusi," ujar Hery Sasmita, dalam siaran pers disampaikan, Sabtu.
Menurut dia, meningkatkan kualitas informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan bagian dari mengaktualisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Dia berharap, dengan memahami Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dinas maupun instansi lainnya tidak terjadi adanya gugatan sengketa informasi.
"Kita berharap dengan adanya rapat koordinasi (Rakor) pada hari ini bisa mencegah potensi terjadinya sengketa informasi,” harapnya.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Batola Syaiful Asgar mengatakan, keberadaan Komisi informasi Publik merupakan salah satu bentuk pengawasan masyarakat.
“Melalui Rakor ini diharapkan semua PPID di Satuan Kerja Perangkat Daersh (SKPD) dapat menjalankan pengelolaan informasi dan dokumentasi di instansi masing-masing melalui pelayanan cepat dan sederhana,” tutupnya.
Komisi Informasi Kalsel Bidang Kelembagaan H Ahmad Rijani sebagai narasumber memaparkan materi Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam memenuhi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dijelaskannya, klasifikasi dalam informasi publik itu terdiri dari terbuka dan dikecualikan.
Informasi terbuka, jelas dia, diumumkan secara berkala, diumumkan serta merta dan tersedia setiap saat sesuai dengan Pasal 09, 10 dan 11 Undang-Undang KIP.
Sedangkan dimaksud informasi dikecualikan, sebut dia, informasi terkait rahasia negara, rahasia pribadi dan rahasia bisnis.
Rakor PPID diikuti 30 orang PPID tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Batola, di Marabahan, Kamis (06/06/2024).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024