Jalan Bypass Bayur-Panangkalaan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang viral di media sosial (medsos) dimanfaatkan sejumlah orang untuk menjajakan dagangan.

Hal ini membuat Jalan Bypass Bayur-Panangkalaan menjadi kotor karena dipenuhi sampah bekas bungkusan makanan. 

Hal ini direspon tegas oleh Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan mengeluarkan sejumlah larangan.

Yakni, dilarang mendirikan bangunan atau warung, toko,lapak, sarana apapun pada jalan (tanah milik Pemerintah).

Lalu, dilarang mendirikan bangunan tanpa izin Pemerintah Daerah dan dilarang meninggalkan barang jualan, lapak, rombong, atau sejenisnya di badan jalan trotoar tempat saluran drainase.

Peringatan ini berlandaskan Perda Nomor 9 tahun 2018 Kabupaten HSU, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dinas Pol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor membenarkan peringatan yang difokuskan pada pedagang kaki lima di jalan viral tersebut.

“Kami sudah sosialisasi beberapa waktu lalu pada pedagang di jalan Bypass Bayur-Panangkalaan,” ujar Asikin, Rabu (5/6/2024).

Diungkapkan Asikin, pihaknya juga telah mengamankan satu lapak jualan milik pedagang yang bandel, tidak mematuhi aturan tersebut.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024