Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan melarang anak-anak punk berkeliaran di wilayahnya karena diaanggap bisa memberikan contoh negatif bagi generasi muda.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sugeng Riyadi di Amuntai, Senin mengatakan, penertiban anak punk masih dalam tahap pembinaan dengan merazia mereka untuk diberikan arahan dan dipulangkan ke kota asal.

"Kita tidak ingin anak punk ini berkeliaran karena selain menimbulkan keresahan di masyarakat jika bisa memberikan pengaruh yang kurang baik untuk anak-anak dan remaja," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan, idealnya setelah dilakukan penertiban terhadap anak punk diteruskan dengan pembinaan dan pemberian pelatihan untuk membantu mereka kembali menjalani hidup normal dimasyarakat.

Satpol PP berharap bisa bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk pembinaan anak punk khususnya yang berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sugeng menerangkan, penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas dan penampilan anak punk. Pekan kemaren aparat telah merazia sebanyak 10 anak punk dan dibawa ke kantor Satpol PP HSU untuk didata serta diberikan pembinaan.

Selanjutnya, kata Sugeng, anak punk diantar menggunakan mobil satpol PP ke daerah perbatasan Kabupaten HSU dan Kabupaten HST agar bisa kembali ke kota asal menggunakan taksi antar kota.

"Selain sudah kami data, anak punk yang kena razia juga telah menandatangani pernyataan untuk tidak kembali berkeliaran di Wilayah Kabupaten HSU kecuali mereka sudah berubah tidak menjadi anak punk lagi," katanya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016