Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menggandeng   perusahaan PLTU yakni PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) dan PT Tanjung Power Indonesia (TPI) dalam  pemanfaatan  sampah organik menjadi bahan bakar jumputan padat untuk co-firing pembangkit listrik tenaga uap.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama  Penjabat  Bupati Tabalong, Hamida Munawarah serta pimpinan PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW)dan PT Tanjung Power Indonesia di Kantor  Setda Tabalong.

Baca juga: Kecamatan Tanjung luncurkan Inovasi "Kayuh Baimbai"

"Kami sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini dalam upaya pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar PLTU," ungkap Hamida di Tabalong, Selasa.

Baginya kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Tabalong khususnya upaya pengelolaan sampah organik.

Mengingat permasalahan sampah saat ini perlu mendapat perhatian semua pihak baik pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk warga Kelua simpan 0,36 gram sabu

"Permasalahan sampah harus diselesaikan secara menyeluruh dan melalui kesepakatan bersama PT MSW dan PT TPI tentunya memberi manfaat bagi kita semua," tambah Hamida.

Direktur Utama PT MSW Edy Surahman Efendi menyebutkan kesepakatan bersama terkait pemanfaatan sampah organik dengan Pemkab Tabalong sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"PT MSW sebagai pihak pemanfaatan bahan bakar olahan sampah organik dan PT TPI untuk mendukung pengadaan peralatan," jelas Edy.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Pemkab Tabalong telah memberikan wadah bagi PT MSW dan PT TPI untuk berkontribusi daam pemanfaatan sampah organik menjadi bahan bakar PLTU.

Pihak perusahaan pun berkomitmen lebih konsisten daam memberikan kontribusi pemanfaatan sampah organik sehingga membantu mewujudkan Kabupaten Tabalong yang bersih dan indah.

Baca juga: 13 kelompok tani di Tabalong terima bantuan sapi

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024