Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang mahasiswa yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah kota itu.

"Mahasiswa itu dari hasil penyidikan merupakan pemain baru dalam peredaran narkotika," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku yang juga mahasiswa itu diringkus pada Jumat (11/11) sekitar pukul 17.20 WITA, saat sedang berada di Jalan Gerilya Kampung Baru, Komplek Raya Mandiri RT15 Banjarmasin Selatan.

Pelaku bernama AS alias Uhan (23) merupakan warga Jalan Pembangunan Kecamatan Lianganggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Barang bukti sebanyak tiga paket besar sabu-sabu itu kami dapati saat meringkus pelaku," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Barang bukti yang disita antara lainb sabu-sabu totalnya seberat 14.48 gram dan satu unit Hp merk Nokia C3.

"AS mengaku membeli sabu-sabu dari PA seharga Rp7 juta dan untuk PA sekarang masih buron, dan masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya saat di dampingi Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik dan Kasubag Humas Ipda Eni.

AS dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Banjarmasin, guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016