Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni menerima audiensi Wamen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo beserta jajaran di Ruang Rapat 401 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (23/4). 

Dalam rilis diterima Antara Kalsel, Kamis dijelaskan audiensi ini terkait perubahan status hak lahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Baca juga: Menteri AHY: Sertifikat tanah wakaf gratis tanpa pungutan

Untuk diketahui, ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare di Kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL).

Setelah berjalan 20 tahun, pengembangan pariwisata ITDC meluas untuk pembangunan kawasan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika.

Sehubungan itu, Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni.

Proses ini diharapkan menjadi yurisprudensi dalam Persero BUMN lainnya untuk memanfaatkan tanah negara menjadi tanah yang produktif.

Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, untuk perubahan hak perlu dilakukan di internal BUMN terlebih dahulu, yakni pelepasan HPL menjadi tanah negara.

Baca juga: PN Pelaihari-SLBN jalin kerja sama pelayanan

Kementerian ATR/BPN selanjutnya bertugas untuk melakukan legalisasi aset.

Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN akan membantu dan terus mengawal proses perubahan atas hak tersebut.

Dalam audiensi ini turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono serta Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Anna Anida.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024