Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memfasilitasi 1.000 sertifikasi halal bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama 2024 agar memudahkan pelaku usaha dan dapat diterima masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel Muhammad Amin di Banjarbaru, Kamis, mengatakan Pemprov Kalsel berkomitmen bisa membantu produk UMKM mendapatkan sertifikat halal secara maksimal.
Baca juga: 2.200 produk IKM pangan di Kalsel bersertifikat halal
Baca juga: 2.200 produk IKM pangan di Kalsel bersertifikat halal
Karenanya, ungkap dia, mulai 21 Mei 2024, Pemprov Kalsel siap memfasilitasi bagi produk UMKM untuk menjalani proses mendapatkan sertifikat halal tersebut di lembaga yang sudah ditentukan.
Tentunya, kata Amin, gerakan besar untuk menyukseskan fasilitasi 1.000 sertifikasi halal bagi produk UMKM ini harus ada peran dari berbagai pihak terkait.
Pemprov Kalsel pun hari ini, ungkap Amin, melakukan rapat koordinasi selain sesama instansi di provinsi, juga dengan perbankan dan lainnya hingga dapat secepatnya menyukseskan program ini.
Menurut Amin, upaya ini berkaitan dengan ketentuan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, terakhir pada 18 Oktober 2024.
Baca juga: Puluhan ribu produk kuliner di Kalsel belum miliki sertifikat halal
Baca juga: Puluhan ribu produk kuliner di Kalsel belum miliki sertifikat halal
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai menyampaikan percepatan 1.000 sertifikasi halal UMKM Kalsel akan dilaksanakan dibeberapa kabupaten/kota.
"Untuk kelancaran kegiatan ini, kita perlu masuk dari berbagai pihak," ucapnya.
Dia pun menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten/kota yang akan berpartisipasi pada percepatan 1000 sertifikasi halal ini, yakni Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
"Peserta 1.000 sertifikasi halal ini merupakan UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan ini merupakan sebagai syarat utama," ujarnya.
Baca juga: 115 pelaku IKM di Banjarmasin terima sertifikasi produk halal
Baca juga: 115 pelaku IKM di Banjarmasin terima sertifikasi produk halal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024