Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki 2.200 produk Industri Kecil dan Menengah (IKM) berupa produk pangan dan minuman yang telah diberi sertifikasi halal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama periode 2023.
“Kewajiban untuk mendaftarkan produk agar memiliki sertifikat halal telah diatur oleh ketentuan hukum,” kata Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalsel Mahyuni di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Puluhan ribu produk kuliner di Kalsel belum miliki sertifikat halal
Mahyuni menuturkan payung hukum terkait kewajiban mendaftarkan produk IKM tertuang dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di Kalsel wajib memiliki sertifikat halal,” ucapnya.
Dia menyebutkan fasilitator produk halal di Kalsel berjumlah 26 orang dan sedang diupayakan bertambah guna mendorong peningkatan pendaftaran produk IKM agar bersertifikat halal.
Menurut Mahyuni, keberadaan para fasilitator produk halal yang disebar pada 13 kabupaten dan kota cukup efektif dan membantu untuk membina para pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran produk halal.
Baca juga: Kemenag Kotabaru buka sertifikasi halal gratis bagi UMKM
Mahyuni memaparkan beberapa produk yang diwajibkan bersertifikasi halal serta sering digunakan masyarakat, diantaranya barang atau jasa terkait makanan, minuman, minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, barang yang dipakai atau dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat.
Ia tidak menampik di Kalsel terdapat puluhan ribu produk pangan yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan peran pelaku IKM mendaftarkan produk mereka.
Untuk mempercepat program tersebut, pihaknya memberikan pelatihan kepada para fasilitator halal yang berasal dari dinas terkait pada 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.
Mahyuni berharap melalui kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selama lima hari, mulai 10 sampai 14 Juli 2023, para fasilitator produk halal dapat memberikan solusi tepat untuk membantu percepatan pendaftaran produk halal bagi pelaku IKM guna memajukan industri di Kalsel.
Baca juga: Banjarmasin terapkan sertifikat SNI CHSE bagi sarana pariwisata
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Kewajiban untuk mendaftarkan produk agar memiliki sertifikat halal telah diatur oleh ketentuan hukum,” kata Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalsel Mahyuni di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Puluhan ribu produk kuliner di Kalsel belum miliki sertifikat halal
Mahyuni menuturkan payung hukum terkait kewajiban mendaftarkan produk IKM tertuang dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan, di Kalsel wajib memiliki sertifikat halal,” ucapnya.
Dia menyebutkan fasilitator produk halal di Kalsel berjumlah 26 orang dan sedang diupayakan bertambah guna mendorong peningkatan pendaftaran produk IKM agar bersertifikat halal.
Menurut Mahyuni, keberadaan para fasilitator produk halal yang disebar pada 13 kabupaten dan kota cukup efektif dan membantu untuk membina para pelaku usaha terkait tata cara pendaftaran produk halal.
Baca juga: Kemenag Kotabaru buka sertifikasi halal gratis bagi UMKM
Mahyuni memaparkan beberapa produk yang diwajibkan bersertifikasi halal serta sering digunakan masyarakat, diantaranya barang atau jasa terkait makanan, minuman, minuman, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, barang yang dipakai atau dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat.
Ia tidak menampik di Kalsel terdapat puluhan ribu produk pangan yang belum memiliki sertifikat halal, sehingga berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan peran pelaku IKM mendaftarkan produk mereka.
Untuk mempercepat program tersebut, pihaknya memberikan pelatihan kepada para fasilitator halal yang berasal dari dinas terkait pada 13 kabupaten dan kota se-Kalsel.
Mahyuni berharap melalui kegiatan pelatihan yang diselenggarakan selama lima hari, mulai 10 sampai 14 Juli 2023, para fasilitator produk halal dapat memberikan solusi tepat untuk membantu percepatan pendaftaran produk halal bagi pelaku IKM guna memajukan industri di Kalsel.
Baca juga: Banjarmasin terapkan sertifikat SNI CHSE bagi sarana pariwisata
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023