Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalsel menangkap diduga pelaku penipuan RA (27) warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang menyebabkan korban NO (26) menderita kerugian Rp11,5 juta dengan modus menjanjikan pekerjaan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku menjanjikan korban warga Desa Bahungin Kecamatan Kelua berinisial NO bekerja di salah satu perusahaan batu bara dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penipuan
"Korban bersama adiknya NU dijanjikan pelaku bekerja di perusahaan batu bara, namun ditipu pelaku hingga mengalami kerugian Rp11,5 juta," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Tercatat, tersangka RA pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor pada 2020.
Saat ini, petugas telah menahan RA untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti tiga lembar fotokopi surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan foto bukti transfer sebesar Rp505 ribu di Markas Polres Tabalong.
Anib menjelaskan Kepala Satreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama memimpin penangkapan tersangka RA sebagai tindak lanjut pengaduan korban NO terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana.
Kejadian tersebut berawal saat korban menemui RA agar didaftarkan bekerja di perusahaan tambang batu bara pada 14 Februari 2023.
No mendapat informasi lowongan pekerjaan di perusahaan tambang batubara, kemudian RA mengaku bisa memasukkan korban beserta adiknya NU bekerja dengan cara mendaftarkan nama dan membayar Rp2 juta per orang kepada pelaku.
Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
Pada sore harinya, adik korban menyerahkan uang Rp2 juta, kemudian tersangka kembali meminta uang Rp3,5 juta agar korban dan sang adik agar bisa bekerja di bagian logistik menggantikan karyawan lain.
Selanjutnya, NO mengirim uang Rp3 juta ditambah Rp500 ribu yang diminta tersangka untuk menebus alat pelindung diri dan pembelian materai.
Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik NO sebesar Rp3,5 juta yang kemudian diserahkan adik korban NU kepada tersangka.
Korban yang dijanjikan pelaku akan dijemput bus perusahaan untuk mengantarkan ke lokasi pekerjaan, namun tidak ada sarana perusahaan yang datang.
NO mulai curiga curiga dan meminta kejelasan tersangka soal bekerja di perusahaan batubara melalui pesan singkat "WhatsApp", namun tersangka telah memblokir nomor korban.
Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong amankan pelaku penipuan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku menjanjikan korban warga Desa Bahungin Kecamatan Kelua berinisial NO bekerja di salah satu perusahaan batu bara dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong ciduk pelaku penipuan
"Korban bersama adiknya NU dijanjikan pelaku bekerja di perusahaan batu bara, namun ditipu pelaku hingga mengalami kerugian Rp11,5 juta," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Tercatat, tersangka RA pernah berurusan dengan hukum terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor pada 2020.
Saat ini, petugas telah menahan RA untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti tiga lembar fotokopi surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan foto bukti transfer sebesar Rp505 ribu di Markas Polres Tabalong.
Anib menjelaskan Kepala Satreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama memimpin penangkapan tersangka RA sebagai tindak lanjut pengaduan korban NO terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana.
Kejadian tersebut berawal saat korban menemui RA agar didaftarkan bekerja di perusahaan tambang batu bara pada 14 Februari 2023.
No mendapat informasi lowongan pekerjaan di perusahaan tambang batubara, kemudian RA mengaku bisa memasukkan korban beserta adiknya NU bekerja dengan cara mendaftarkan nama dan membayar Rp2 juta per orang kepada pelaku.
Baca juga: Mantan anggota Polri tersandung kasus penipuan di Tabalong
Pada sore harinya, adik korban menyerahkan uang Rp2 juta, kemudian tersangka kembali meminta uang Rp3,5 juta agar korban dan sang adik agar bisa bekerja di bagian logistik menggantikan karyawan lain.
Selanjutnya, NO mengirim uang Rp3 juta ditambah Rp500 ribu yang diminta tersangka untuk menebus alat pelindung diri dan pembelian materai.
Pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik NO sebesar Rp3,5 juta yang kemudian diserahkan adik korban NU kepada tersangka.
Korban yang dijanjikan pelaku akan dijemput bus perusahaan untuk mengantarkan ke lokasi pekerjaan, namun tidak ada sarana perusahaan yang datang.
NO mulai curiga curiga dan meminta kejelasan tersangka soal bekerja di perusahaan batubara melalui pesan singkat "WhatsApp", namun tersangka telah memblokir nomor korban.
Baca juga: Satreskrim Polres Tabalong amankan pelaku penipuan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024