Sebanyak 24 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan bebas pada Lebaran 2024 atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah setelah mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada pemberian remisi khusus (RK) Hari Besar Keagamaan.
"Selain warga binaan pemasyarakatan (WBP) ada juga satu orang anak binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Empat warga binaan Lapas di Kalsel bebas usai terima remisi Natal
Warga binaan yang bebas tersebut lantaran mendapatkan remisi khusus II (RK II) artinya pengurangan hukuman melebihi dari sisa masa pidana.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK I alias pengurangan hukuman tidak melebihi dari sisa masa pidananya ada 7.304 orang.
Secara total ada 7.355 WBP dan 32 anak binaan beragama Muslim diusulkan menerima remisi Lebaran lantaran dinilai memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Baca juga: Kalsel kemarin, kemeriahan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di sejumlah daerah
Taufiqurrakhman menyebut pemberian remisi wujud nyata negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.
Pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan anak binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan anak binaan melalui pemberian remisi kepada mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ucapnya.
Baca juga: 16 narapidana Lapas Banjarbaru bebas pada Hari Kemerdekaan RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Selain warga binaan pemasyarakatan (WBP) ada juga satu orang anak binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda dan uang pengganti," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Taufiqurrakhman di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Empat warga binaan Lapas di Kalsel bebas usai terima remisi Natal
Warga binaan yang bebas tersebut lantaran mendapatkan remisi khusus II (RK II) artinya pengurangan hukuman melebihi dari sisa masa pidana.
Sedangkan narapidana yang mendapatkan RK I alias pengurangan hukuman tidak melebihi dari sisa masa pidananya ada 7.304 orang.
Secara total ada 7.355 WBP dan 32 anak binaan beragama Muslim diusulkan menerima remisi Lebaran lantaran dinilai memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Baca juga: Kalsel kemarin, kemeriahan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di sejumlah daerah
Taufiqurrakhman menyebut pemberian remisi wujud nyata negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.
Pemberian remisi juga sebagai pemberian motivasi dan semangat bagi WBP dan anak binaan untuk berbenah diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Tentu momentum kebahagiaan Lebaran ini juga berhak dirasakan oleh para WBP dan anak binaan melalui pemberian remisi kepada mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ucapnya.
Baca juga: 16 narapidana Lapas Banjarbaru bebas pada Hari Kemerdekaan RI
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024