Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang penjual narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan transaksi bersama konsumen di wilayah kota setempat.


"Saat pelaku menyerahkan sabu-sabu ke pembeli barang haram itu langsung dia ditangkap," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap penjual sabu-sabu itu dilakukan pada Minggu (30/10) siang, sekitar pukul 11.30 WITA.

Untuk pelaku ditangkap saat bertransaksi di Jalan Teluk Tiram Laut Gang MPH No.18 Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat, tepatnya diteras rumah tetangganya.

Perwira menengah itu juga mengatakan dari hasil interogasi diketahui pelaku berinisial MF (38) warga Jalan Teluk Tiram Laut Kecamatan Banjarmasin Barat.

"MF tertangkap tangan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993.

Saat ini MF dan barang bukti satu paket sabu-sabu diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya melakukan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan hasil pemeriksaan sementara MF dijerat pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Polresta Banjarmasin akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba dan obat-obatan berbahaya di wilayah kota ini dan bagi yang tertangkap tangan akan ditindak tegas," ujar mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu. 

Pewarta: Oleh Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016