Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seluruh harta kekayaan yang disita dari terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama dirampas untuk negara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,” kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa.
Baca juga: Saksi Babah terima Rp10 miliar dari ayah Fredy Pratama
JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.
Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sang anak.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama
Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelan (pledoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.
Sidang berikutnya untuk agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2024.
Ernawati kepada wartawan usai sidang mengakui tuntutan JPU sangat berat lantaran terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya," ujarnya.
Baca juga: Tujuh saksi dihadirkan pada sidang ayah gembong narkoba Fredy Pratama
Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Menuntut agar seluruh harta kekayaan terdakwa dirampas untuk negara,” kata Masuri dari Tim JPU Kejari Banjarmasin saat membacakan nota tuntutannya, Selasa.
Baca juga: Saksi Babah terima Rp10 miliar dari ayah Fredy Pratama
JPU berpendapat ayah Fredy Pratama alias Miming itu terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan primer.
Perampasan harta kekayaan hasil bisnis narkotika itu dinilai sudah pantas dilakukan lantaran JPU berkeyakinan terdakwa dengan terang benderang terlibat pencucian uang dari hasil bisnis narkotika sang anak.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelumnya, aliran dana melalui beberapa rekening diterima terdakwa dari kaki tangan Fredy yang kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Baca juga: Aset Babah Rp55 miliar dari pencucian uang bisnis narkotika Fredy Pratama
Selain tuntutan perampasan seluruh harta kekayaan, JPU juga menuntut agar terdakwa Lian Silas dihukum pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan pidana.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak yang menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan nota pembelan (pledoi), Lian Silas melalui penasihat hukumnya Ernawati mengamininya.
Sidang berikutnya untuk agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dijadwalkan pada 5 April 2024.
Ernawati kepada wartawan usai sidang mengakui tuntutan JPU sangat berat lantaran terdakwa bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang dituduhkan.
"Beberapa aset yang disita juga tidak ada kaitannya dengan aliran dana Fredy bahkan bukan milik klien kami juga, nanti di pembelaan kami sampaikan semua semoga hakim bisa memberikan keringanan dalam putusannya," ujarnya.
Baca juga: Tujuh saksi dihadirkan pada sidang ayah gembong narkoba Fredy Pratama
Diketahui terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri dalam perkara TPPU atas aliran dana yang diduga hasil bisnis narkoba sang anak Fredy Pratama yang kini masih buron.
Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024