Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Kalimantan Selatan proaktif mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program "Desa Binaan Imigrasi" yang dibentuk Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel.
"Lewat desa binaan ini kita berikan informasi maupun meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kerugian jika menjadi korban TPPO," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Timpora Kalsel bahas izin tinggal WNA hingga cegah TPPO
Dia menjelaskan desa binaan menjadi wadah mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO.
Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam Timpora terus berupaya mengoptimalkan pembinaan masyarakat, khususnya di Desa Binaan Imigrasi.
"Tentunya sinergisitas dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sangat diharapkan untuk saling bahu-membahu mencegah dan memberantas kejahatan transnasional ini," katanya.
Timpora Kalsel juga menekankan implementasi aplikasi "Cekal Online" sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Baca juga: 40.130 WNA masuk Kalsel didominasi berasal dari awak kapal
Aplikasi Cekal Online yang merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Aplikasi ini digunakan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan WNI maupun WNA yang terbukti melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Junita menekankan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan orang asing harus selalu mengacu pada dua hal penting, yakni keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi inginkan dibentuknya Timpora tiap kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Lewat desa binaan ini kita berikan informasi maupun meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dengan kerugian jika menjadi korban TPPO," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel Junita Sitorus di Banjarmasin, Minggu.
Baca juga: Timpora Kalsel bahas izin tinggal WNA hingga cegah TPPO
Dia menjelaskan desa binaan menjadi wadah mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO.
Oleh karena itu, pihaknya bersama seluruh pemangku kepentingan terkait dalam Timpora terus berupaya mengoptimalkan pembinaan masyarakat, khususnya di Desa Binaan Imigrasi.
"Tentunya sinergisitas dengan Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sangat diharapkan untuk saling bahu-membahu mencegah dan memberantas kejahatan transnasional ini," katanya.
Timpora Kalsel juga menekankan implementasi aplikasi "Cekal Online" sebagai bagian dari fungsi keimigrasian dalam penegakan hukum keimigrasian demi menjaga stabilitas serta kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.
Baca juga: 40.130 WNA masuk Kalsel didominasi berasal dari awak kapal
Aplikasi Cekal Online yang merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pengawasan keimigrasian dalam hal pencegahan dan penangkalan lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Aplikasi ini digunakan dalam keadaan mendesak untuk menginformasikan WNI maupun WNA yang terbukti melanggar hukum di wilayah Indonesia.
Junita menekankan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan orang asing harus selalu mengacu pada dua hal penting, yakni keberadaan dan kegiatan orang asing harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, keberadaan dan kegiatan orang asing tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban serta tidak bertentangan dengan ideologi negara Indonesia.
Baca juga: Dirjen Imigrasi inginkan dibentuknya Timpora tiap kabupaten
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024