Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan menerapkan bukti pelanggaran (Tilang) elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) guna mendeteksi pelanggaran lalu lintas sejak sepekan terakhir.

"Sejak awal kita menerapkan ETLE dan terdeteksi ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran setiap harinya," kata Kepala Satuan Lantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan di Kandangan, Ahad.

Baca juga: Kapolda Kalsel kunker ke Polres HSS

Dijelaskan Oki, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggar lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.

Oki mengungkapkan terdapat 70 pengendara yang tervalidasi dari ratusan pelanggar yang telah terekam ETLE akan dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.

“Kita kirim surat ETLE ke alamat sesuai kepemilikan STNK, yang selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi,” ungkap Oki.

Setelah pemberlakuan ETLE, Oki mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar disiplin mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.

Baca juga: 22 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di HSS pada 2023


Oki juga mengingatkan pengendara agar memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum berkendaraan.

Saat ini, Polres HSS memasang dua titik kamera tilang elektronik di Jalan A Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi, Simpang Sangkuang, Kecamatan Kandangan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024