Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, meringkus seorang wanita yang diduga pemakai sabu-sabu setelah mengisap barang terlarang itu di sebuah rumah dan toko (Ruko) di kawasan kota setempat.

"Penggerebekan di Ruko itu merupakan hasil pengembangan dari tersangka Muhammad Rizky Padillah yang tertangkap sebelumnya (18/10)," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Rabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus seorang wanita yang diketahui berinisial FM (26) yang juga warga Desa Penggalang Gotong Royong, Kecamatan Banjarbaru Kota, Kodya Banjarbaru, Provinsi Kalsel.

Tersangka utama kasus itu adalah WD, namun WD sudah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Narkoba Polres setempat.

"WD tidak berhasil ditangkap tapi teman dekatnya bernama FM dapat diringkus dengan barang bukti sabu-sabu yang disita dari kamar Ruko di Jalan Lambung Mangkurat RT1 Desa Pelampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah berupa satu pipet berisi 2,68 gram sabu-sabu," katanya.

Selanjutnya, pihaknya juga menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu atau biasa disebut bong, plastik merk Vicks Formula 44 dan satu korek api mancis merk Osana.

Atas temuan itu, FM dan barang bukti dibawa ke Kesatuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FM ditetapkan sebagai tersangka

dan dijerat pasal 112 juncto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016