Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Panitia Khusus Raperda tentang Kearifan Lokal Soraya berpendapat, kearifan lokal dapat memelihara kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"Pasalnya kearifan lokal merupakan nilai-nilai luhur dalam sistem kehidupan komunitas masyarakat, yang pada dasarnya saling hormat-menghormati satu sama lain," tuturnya di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, kearifan lokal tersebut bukan cuma yang bersifat immaterial, seperti sopan santun dan peradaban (adat istiadat), tapi bisa pula berupa karya serta budaya lainnya yang terpelihara dengan baik secara turun temurun.

"Oleh sebab itu, kearifan lokal yang merupakan hazanah kekayaan Indonesia harus tetap terjaga dengan baik agar tidak sirna karena pengaruh modernisasi dan globalisasi tanpa filter yang benar," ujar politisi Partai Amanat Nasional yang bergelar sarjana hukum tersebut.

Dalam rangkaian pembahasan, serta menyinkronkan materi Raperda kearifan lokal tersebut, Pansus itu, menemui Komisi X DPR RI yang menyiapkan konsef Rancangan Undang Undang tentang Kebudayaan Indonesia.

"Kita perlu menyinkronkan materi Raperda kearifan lokal secara dini dengan Komisi X DPR RI yang sedang mensosialisasikan RUU kebudayaan agar kelak tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih atas," ujar Ketua Pansus Raperda tersebut, H Haryanto SE.

Guna menjaga agar kearifan lokal tersebut tidak sampai hilang tergerus modernisasi dan globalisasi, Komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Kearifan Lokal.

Kemudian anggota DPRD Kalsel menyetujui usulan tersebut sebagai Raperda inisiatif dewan secara kelembagaan, untuk bersama gubernur atau eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat melakukan pembahasan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016