Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pendidikan Dewan Pers, Hendry CH Bangun mengatakan hanya ada satu pasal yang mengatur pemberitaan anak dalam Kode Etik Jurnalistik.

"Ini tentunya masih terasa kurang karena sehubungan dengan perkembangan zaman dan kamajuan teknologi pemberitaan terkait tentang anak semakin luas dan berkembang," kata Heri.

Hendri menyebutkan pasal 5 yang dimaksud adalah , Wartwn Indonesia Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas korban Kejahatan Susila dan Tidak Menyebutkan Indentitas Anak.
 
Dia menambahkan pada point kedua (b) Anak adalah seseorang yang berusia kurang  dari 16 tahun dan belum menikah.

Berkaitan dengan perkembangan pemberitaan media massa terakhir, khususnya yang berkaitan dengan pemberitaan pemberitaan kasus kejahatan umum maupun kejahatan susila.

Masih banyak terjadi pemberitaan yang tidak sentitif terhadap upaya perlindungan terhadap anak dengan memperlihatkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan maupun korban tindak pidana asusila.

Pelatihan diikuti oleh wartawan media cetak an, elektronik dan online yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan narasumber dewan pers, dari Skh Kompas Maria Hartingsih dan dari Koran Anak (Berani) Witdarmono.

Pewarta: Asmuni K

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016