Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap tiga orang bandar sabu-sabu dalam satu jaringan yang beraksi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya.


"Ketiganya kami tangkap dalam waktu yang bersamaan di wilayah kota ini," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Ajar Wicaksana Sik melalui Kasat Narkoba Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa (11/10) sore, sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan A Yani Km7,6 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalsel.

Untuk diketahui dua dari tiga bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap itu merupakan warga keturunan Tiong Hua, dan mereka berbisnis sabu-sabu sudah satu tahun.

Sedangkan, inisial para pelaku dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial DT alias Deny (29) keturunan Tiong Hua, warga Jalan Gatot Soebroto gang Laos Banjarmasin Timur,

Kemudian, pelaku lainnya diketahui berinisial RM alias Pak Rus (51) warga Jalan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar, selanjutnya TS alias Asun (43) warga keturunan Tiong Hua, warga Jalan Laksana intan gang Chandra, Banjarmasin Selatan.

Pria lulusan Akpol angkatan 2004 itu juga mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihak sebanyak delapan paket dengan berat 36,48 gram, satu buah timbangan digital, tiga buah HP Nokia.

"Barang bukti delapan paket sabu-sabu itu ditemukan disalah satu kamar hotel di wilayah Kabupaten Banjar, tempat Deny menginap," ucapnya saat di dampingi Kasi Propam Polresta Banjarmasin.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Banjarbaru itu juga mengatakan, ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Deny, Pak Rus dan Asun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo ayat 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016