Pemerintah Kabupaten Kotabaru melaksanakan studi banding dalam rangka percepatan penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, ke Dinas Keeshatan Kota Banjarmasin.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H Minggu Basuki, mengatakan, melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.
"Mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemkab Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam menjadi BLUD. Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis," ujar Minggu Basuki, Jumat (23/2).
Ia berharap, seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara.
Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.
"Peserta Studi Banding persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H Minggu Basuki, mengatakan, melalui sistem BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat sesuai kebutuhan masyarakat, karena fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, sehingga sangat pas Puskesmas dan RSUD ditetapkan menjadi BLUD.
"Mewujudkan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Pemkab Kotabaru berkomitmen untuk menetapakan 15 Puskesmas dan RSUD Sengayam menjadi BLUD. Oleh karena itu puskesmas perlu melengkapi persyaratan administrasi penetapan BLUD, berupa dokumen Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal, Renstra, dan Anggaran Rencana Bisnis," ujar Minggu Basuki, Jumat (23/2).
Ia berharap, seluruh Kepala Puskesmas yang ikut dalam Studi Banding dapat merealisasikan dokumen pendukung penetapan BLUD yang disampaikan pembicara.
Tujuan studi banding ini untuk meningkatkan kemampuan Puskesmas dan RSUD memahami BLUD dan mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi syarat Subtantif, Teknis, Administratif, Pola tata kelola, Laporan keuangan pokok, Laporan keuangan auditan atau surat pernyataan kesanggupan diaudit sebagai prasyarat penerapan PPK-BLUD.
"Peserta Studi Banding persiapan penetapan BLUD agar menyimak dan memperhatikan dengan baik. Agar setelah studi banding dapat menyusun dokumen dengan benar sesuai pedoman, sehingga Puskesmas dan RSUD layak untuk ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024