Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan Mahdan Basuki mengatakan TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak berencana melaksanakan pemungutan suara ulang pada 24 Februari 2024.
"Hasil pencermatan pada tahap rekapitulasi hasil pemungutan, kita menemukan pemilihan tambahan di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak menggunakan surat pindah memilih," kata Mahdan di Tabalong, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Tabalong tertibkan APK masuki masa tenang
Bawaslu Tabalong mencatat 13 pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kalsel hanya menggunakan KTP elektronik dan tidak menggunakan surat pindah memilih.
"KTP-nya beralamat di luar Kalimantan Selatan dan tidak tercantum di daftar pemilih tambahan," ujar Mahdan.
Selanjutnya, Panwaslu setempat secara berjenjang memberikan saran kepada KPPS TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, KPPS mengusulkan pemungutan suara kepada PPS melalui PPK untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Tabalong untuk menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong Inderi Hidayat membenarkan pemilih di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak terdaftar pada DPT, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus.
Baca juga: Bawaslu Tabalong siaga penuh jaga masa tenang Pemilu 2024
Inderi menyebutkan yang bersangkutan langsung datang dengan alasan ingin mencoblos di TPS tersebut.
“Ada beberapa orang yang teridentifikasi KTP luar wilayah ikut berpartisipasi memilih di TPS tersebut," ucap Inderi.
Ia pun menerangkan temuan tersebut diketahui pengawas TPS dan TPS menerbitkan rekomendasi kepada KPPS di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya pada Sabtu (17/2).
Rekomendasi tersebut berisi perbaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut dan hasil pleno KPU setempat menetapkan pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2).
Baca juga: Bawaslu Tabalong siapkan jajarannya dalam pengawasan pendistribusian logistik Pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Hasil pencermatan pada tahap rekapitulasi hasil pemungutan, kita menemukan pemilihan tambahan di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak menggunakan surat pindah memilih," kata Mahdan di Tabalong, Rabu.
Baca juga: Bawaslu Tabalong tertibkan APK masuki masa tenang
Bawaslu Tabalong mencatat 13 pemilih yang berasal dari luar Provinsi Kalsel hanya menggunakan KTP elektronik dan tidak menggunakan surat pindah memilih.
"KTP-nya beralamat di luar Kalimantan Selatan dan tidak tercantum di daftar pemilih tambahan," ujar Mahdan.
Selanjutnya, Panwaslu setempat secara berjenjang memberikan saran kepada KPPS TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya, KPPS mengusulkan pemungutan suara kepada PPS melalui PPK untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Tabalong untuk menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabalong Inderi Hidayat membenarkan pemilih di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya yang tidak terdaftar pada DPT, daftar pemilih tambahan maupun daftar pemilih khusus.
Baca juga: Bawaslu Tabalong siaga penuh jaga masa tenang Pemilu 2024
Inderi menyebutkan yang bersangkutan langsung datang dengan alasan ingin mencoblos di TPS tersebut.
“Ada beberapa orang yang teridentifikasi KTP luar wilayah ikut berpartisipasi memilih di TPS tersebut," ucap Inderi.
Ia pun menerangkan temuan tersebut diketahui pengawas TPS dan TPS menerbitkan rekomendasi kepada KPPS di TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya pada Sabtu (17/2).
Rekomendasi tersebut berisi perbaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS tersebut dan hasil pleno KPU setempat menetapkan pemungutan suara ulang pada Sabtu (24/2).
Baca juga: Bawaslu Tabalong siapkan jajarannya dalam pengawasan pendistribusian logistik Pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024