Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 302,61 gram hasil tangkapan selama bulan September 2016.

"Pemusnahan barang bukti itu sesuai dengan amanat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana barang bukti Narkoba bisa dimusnahkan di tingkat penyidikan," kata Kapolresta Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik Map di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan pada Kamis pagi sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di ruang lobi Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 302.61 gram atau sebanyak 18 paket itu dilakukan dihadapan para tersangka pemilik barang laknat tersebut.

"Ada sembilan orang tersangka di antaranya satu orang perempuan dan delapan orang laki-laki, mereka semua menyaksikan barang haram tersebut dimusnahkan," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993.

Pria yang juga mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu terus mengatakan, barang bukti paling besar dimiliki oleh tersangka HF alias Ifit dengan barang bukti yang dimilikinya seberat lebih kurang 200 gram.

Sedangkan tersangka kedua dengan barang bukti seberat 100.65 gram dimiliki oleh tersangka MR alias Atek dan KA alias Kaspul warga Pekauman Banjarmasin Selatan.

"Para tersangka yang hadir dan melihat pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu di antaranya ada yang berstatus residivis dan ada juga pemain baru," tutur orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin.

Dikatakannya, selain memusnahkan sabu-sabu, pihak Satuan Narkoba juga memusnahkan lima butir pil ekstasi tangkapan dari Polsekta Banjarmasin Timur.

Tersangka pemilik lima pil ekstasi jenis ineks itu diketahui berinisial AM alias Adul, dia ditangkap saat berada Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin, tempatnya di parkiran sepeda motor Hotel Banjarmasin Internasional.

"Sabu-sabu sebanyak 18 paket dan lima butir ineks itu kami musnahkan dengan cara di masukan ke dalam ember yang telah diisi air diterjen kemudian di buang ke selokan," ujarnya.

"Kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah ini, bagi pelaku yang tertangkap langsung ditindak tegas," tuturnya.

Guna diketahui dalam acara pemusnahan baran bukti Narkoba itu turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bapas, Penasehat Hukum, Ditresnarkoba Polda, dan tokoh masyarakat.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016