Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan siap mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional dan berkinerja tinggi melalui sistem merit yang menjadi aturan dan ketentuan kepegawaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami berupaya mewujudkan ASN yang profesional dan berkinerja tinggi melalui pembinaan tata kelola ASN melalui sistem merit," ujar Bupati Banjar Saidi Mansyur di Kota Martapura, Rabu.
Baca juga: Bupati Banjar minta pimpinan SKPD komitmen wujudkan inovasi daerah
Baca juga: Bupati Banjar minta pimpinan SKPD komitmen wujudkan inovasi daerah
Pernyataan itu disampaikan bupati saat membuka kegiatan pembinaan tata kelola ASN di lingkup Pemkab Banjar yang diikuti pejabat dan ASN dari berbagai satuan kerja di Aula Barakat Martapura.
Menurut bupati, pemerintah Indonesia menerbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada 31 Oktober 2023 mencakup penguatan sistem merit, penataan kebutuhan PNS dan PPPK serta digitalisasi menajemen ASN untuk efisiensi.
Dijelaskan, sesuai UU itu, sistem merit merupakan penyelenggaraan sistem manajemen ASN sesuai prinsip meritrokrasi yang membuka jalan menuju masa depan yang lebih cerah bagi ASN di Indonesia.
Baca juga: Pemkab Tanjung Jabung Barat belajar penanganan bencana kepada Pemkab Banjar
Baca juga: Pemkab Tanjung Jabung Barat belajar penanganan bencana kepada Pemkab Banjar
"Kami berharap peserta mendapat informasi lengkap terkait sistem merit serta memberikan gambaran kedepannya bagaimana penerapan manajemen ASN demi terwujudnya ASN yang profesional," ungkapnya.
Komisioner Jabatan Pimpinan Tinggi KASN Rudiarto Sumarwono yang menjadi Nara sumber menerangkan, UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai lagi.
"Tujuan utamanya adalah pelayanan publik menjadi lebih baik sehingga masyarakat menjadi lebih sejahtera dan perkembangan penyelenggaraan fungsi ASN dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat," sebu dia.
Dikatakan, 7 agenda transformasi dalam UU ASN yang baru meliputi transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi.
Kemudian, penetapan tenaga non aparatur sipil negara, reformasi terkait pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Baca juga: Peringati Isra Mi'raj, Bupati ajak ASN bekerja dan berkarya untuk ibadah
Baca juga: Peringati Isra Mi'raj, Bupati ajak ASN bekerja dan berkarya untuk ibadah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024