Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus dua warga lanjut usia (lansia) berinisial MA (73) asal Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan dan SA (62) dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena tersandung kasus peredaran uang palsu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan dua kakek tersebut bermula dari pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan tersangka MH (25) warga Desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong di Pasar Bauntung Tanjung.

Baca juga: Polres Tabalong sita 109 gram sabu dari tiga tersangka

"Pelaku MH mengaku mendapatkan uang diduga palsu dari tersangka MA dengan cara menukar Rp500 ribu uang asli dengan uang palsu senilai Rp1 juta," kata Anib di Tabalong, Rabu.

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong membekuk tersangka MH berdasarkan pengaduan penjual nasi goreng di Pasar Tanjung berinisial IB (62) yang menerima diduga uang palsu berupa satu lembar senilai Rp100 ribu.

Polisi menyita barang bukti sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tersangka MH.

Baca juga: LBH - Polres Tabalong kerjasama penyuluhan dan pendampingan hukum

Selanjutnya, petugas meringkus MA di Terminal Keramat, Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

"Pelaku MH dikenalkan kepada MA melalui perantara pelaku SA dan JT warga Kota Malang yang kini masuk DPO," ungkap Anib.

 Sedangkan, tersangka SA diamankan polisi di Kelurahan Muara Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kepada polisi, tersangka MA mengaku membeli uang palsu dari PJ senilai Rp1 juta uang asli yang ditukar uang palsu sebanyak Rp2 juta.

Baca juga: Pekerja bangunan tersengat listrik saat pasang atap garasi di Tabalong

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024