DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengesahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda soal pajak dan penyelenggaraan bangunan.
Ketua DPRD HST Rachmadi didampingi Wakil Ketua II DPRD HST Taufik Rahman dan dihadiri Bupati HST Aulia Oktafiandi, di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu, pada Rapat Paripurna mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Pada intinya laporan panitia khusus pada penyampaian akhir, secara keseluruhan menyetujui dua buah Raperda untuk ditetapkan sebagai perda,” kata Taufik.
Penyampaian akhir Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Pansus I DPRD HST Alamsyah, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disampaikan Pansus III DPRD HST Mulyadie.
Sementara itu, Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disahkannya dua perda tersebut, pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan diharapkan lebih maksimal lagi.
Kemudian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya tidak dalam satu perda, kini diakomodir menjadi satu perda akan memudahkan petugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pemungutan pendapatan daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Lalu, dengan disahkannya perda itu juga, maka terpenuhi regulasi perizinan bangunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan.
Selanjutnya, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD HST dan lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan raperda ini,” ujar Aulia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Ketua DPRD HST Rachmadi didampingi Wakil Ketua II DPRD HST Taufik Rahman dan dihadiri Bupati HST Aulia Oktafiandi, di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu, pada Rapat Paripurna mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Perda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Pada intinya laporan panitia khusus pada penyampaian akhir, secara keseluruhan menyetujui dua buah Raperda untuk ditetapkan sebagai perda,” kata Taufik.
Penyampaian akhir Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Pansus I DPRD HST Alamsyah, sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung disampaikan Pansus III DPRD HST Mulyadie.
Sementara itu, Bupati HST Aulia Oktafiandi mengatakan dengan disahkannya dua perda tersebut, pendapatan daerah dari pungutan pajak dan retribusi daerah tetap terjaga dan diharapkan lebih maksimal lagi.
Kemudian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah yang sebelumnya tidak dalam satu perda, kini diakomodir menjadi satu perda akan memudahkan petugas pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan pihak terkait dalam pemungutan pendapatan daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan baik dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Lalu, dengan disahkannya perda itu juga, maka terpenuhi regulasi perizinan bangunan gedung berupa persetujuan bangunan gedung yang selaras dengan retribusi persetujuan bangunan.
Selanjutnya, penyelenggaraan bangunan gedung di daerah dapat dilaksanakan sesuai persyaratan administratif dan teknis, sehingga menghasilkan bangunan gedung yang memiliki fungsi, manfaat, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keandalan, dan keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD HST dan lembaga terkait yang telah memberikan kontribusi dalam bentuk kritik, saran dan perbaikan serta kerjasamanya dalam pembahasan raperda ini,” ujar Aulia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024