Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan program normalisasi sungai baik pengerukan maupun pelebaran sebagai upaya mengantisipasi dari musibah banjir pada 2024.

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah di Banjarmasin, Jumat, program tersebut terus digalakkan dengan melakukan berbagai kegiatan agar sungai di Banjarmasin bisa mengalir lancar dan tidak mengalami kedangkalan.

Baca juga: Pemerintah lanjutkan normalisasi sungai Veteran Banjarmasin tahun ini

Di antara sungai yang masuk program normalisasi tahun ini, yakni Sungai Veteran sepanjang 3,5 kilometer, Sungai Sutoyo S (Teluk Dalam) sepanjang 3,5 kilometer, Sungai A Yani dan Sungai Guring yang masuk wilayah Sungai Pekapuran dengan panjang 3,2 kilometer dan 3,8 kilometer.

Menurut Suri, program normalisasi sungai itu tidak hanya menggunakan dana APBD kota, namun juga dibantu pemerintah pusat melalui program Ketahanan Banjir Perkotaan Nasional atau National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Proyek, yang digarap oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui Badan Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III tersebut, berjangka waktu lima tahun mulai dari 2023 hingga 2028.

Baca juga: Waket DPRD Banjarmasin nilai gerakan normalisasi sungai alami kemunduran

Menurut Suri, program normalisasi sungai terus dilakukan setiap tahunnya, karena aliran sungai di kotanya mencapai seratusan.

Sehingga, lanjut dia, normalisasi sungai dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas.

Kota Banjarmasin pada tahun 2021 mengalami banjir besar, sehingga normalisasi sungai terus digalakkan secara maksimal.

Tahun ini, selain normalisasi sungai, dalam program NUFreP ini juga akan dibangun rumah pompa dan pintu air di tiga titik, yakni di muara Sungai Pekapuran, muara Sungai Bilu dan muara Sungai Gardu yang langsung berhubungan ke Sungai Martapura.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin siapkan Rp10 miliar percepat normalisasi sungai

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024