Banjarmasin (ANTARA) - Satuan tugas atau Satgas Normalisasi Sungai Kota Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergerak tanpa "pandang bulu" guna menormalisasi sungai buat menghindari atau setidaknya meminimalkan genangan air banjir.
"Kita tanpa pandang bulu setiap bangunan yang mengganggu aliran sungai, apalagi sampai menutup sungai tersebut akan kami bongkar guna normalisasi sungai," tegas anggota Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin Ir Anang Rosyadi Adenansi, Jumat (26/2).
"Apakah itu bangunan milik warga masyarakat, terlebih milik pemerintah, baik horizontal maupun vertikal yang harus memberi contoh kebaikan," lanjutnya saat melihati beberapa lokasi/tempat yang dia anggap mengganggu aliran sungai.
Ia menyebutkan, beberapa bangunan milik pemerintah secara horizontal antara lain Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel di Jalan A Yani km6 Banjarmasin, dan Gedung DPRD provinsi setempat.
Sedangkan instansi pemerintah secara vertikal antara lain rumah dinas Imigrasi dan Kapolda Kalsel di Jalan Kertak Baru atau Brigjen MT Haryono, Kantor PLN dan Bank Mandiri Syariah Banjarmasin.
Sebagai contoh balakang Kantor PLN dan Bank Mandiri Syariah yang berada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada bagian belakang mengganggu aliran Sungai Belasung - Kertak Baru Hulu.
Begitu pula bagian belakang rumah dinas Imigrasi dan rumah jabatan Kapolda Kalsel mengganggu aliran Sungai Belasung atau Kertak Baru yang menyambung dengan Sungai Tatas dekat Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.
"Namun dari pihak Kapolda Kalsel berjanji akan membongkar sendiri dan meminta tempo waktu sekitar tiga hari," ujar Rosyadi yang juga Ketua LSM Masyarakat Memperdulikan Fungsi Sungai (Mamfus) Banjarmasin didampingi Sekretarisnya Rachman Novliardi SH.
Putra dari almarhum H Anang Adenansi, seorang tokoh pers dan Golkar Kalsel tersebut meminta, semua pihak memahami dan mendukung gerakan normalisasi sungai di Banjarmasin agar peristiwa kebanjiran yang melanda ibukota provinsi jangan terulang.
"Oleh karena itu, siapapun yang menantang/melawan gerakan normalisasi sungai atau Satgas Normalisasi Sungai Banjarmasin kita tidak akan mundur. Sebab kita bekerja atas amanah undang-undang, dan menantang/melawan berarti melanggar undang-undang," demikian Anang Rosyadi.
Satgas normalisasi sungai Banjarmasin tanpa "pandang bulu"
Jumat, 26 Februari 2021 13:59 WIB