Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria paruh baya yang berprofesi sebagai sopir warga Kalimantan Timur karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 319,89 gram.

"Pelaku memiliki tempat tinggal di wilayah Kel. Lok Bahu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Satu jaringan, dua pengedar 50 paket sabu-sabu diringkus

Dia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial RB (52) dilakukan di tempat tinggal yang ada Jalan A. Yani Km 8 Manarap Komplek Graha Alam Manarap Kel. Kertak Hanyar, Kec. Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Penangkapan itu dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada Senin (22/1) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

Berdasarkan kronologis, saat itu petugas melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku karena menurut informasi yang didapat RB diduga sering mengedarkan dan melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Pemusnahan barang bukti narkoba selamatkan 2.746 jiwa

Saat rumahnya digeledah ditemukan di dalam kamar barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat seberat 319,89 gram, dua butir ekstasi warna pink dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.

"Pekerjaan RB ini sebagai sopir dan dia memiliki dua tempat tinggal di Samarinda Kaltim dan di Kertak Hanyar Kalsel, kemungkinan yang bersangkutan sopir lintas provinsi," ujar pria yang baru saja menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin itu.

Bala yang merupakan perwira lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2008 itu mengatakan berdasarkan dari pengakuan RB bahwa barang bukti tersebut merupakan milik orang lain.

"RB tetap kami amankan beserta barang bukti dan kasus ini terus dikembangkan oleh anggota yang ada di lapangan," katanya.

Baca juga: Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran narkotika 70,5 kg asal Banjarmasin

Hasil pemeriksaan sementara RB ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan aturan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga mengatakan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap.

Bukan itu saja, pihaknya juga melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Bala P Dewa.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 22 tersangka narkoba

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024