DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pembahasan lebih lanjut rancangan peraturan daerah (raperda) dari eksekutif, tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Pada Rapat Paripurna ini, seluruh perwakilan fraksi DPRD Kabupaten HSS dari pendapat akhirnya dapat menerima dan menyepakati raperda tersebut di bahas di tingkat selanjutnya, untuk kemudian menjadi peraturan daerah (perda).
"Raperda ini diberlakukan sesuai kondisi terkini di Kabupaten HSS, yakni agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya," kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Mardiansyah, di Kandangan, Rabu.
Baca juga: DPRD HSS rekomendasikan pemkab bentuk tim terpadu selesaikan sengketa lahan
Dijelaskan dia, secara teknis perizinan dan administrasi penyelenggaraannya untuk bangunan hunian biasa atau tunggal, supaya juga lebih dipermudah dan tidak memberatkan bagi masyarakat kecil.
Jubir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani mengatakan, keberadaan raperda bangunan gedung ini selaras dengan substansi perda restribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sehingga keberadaan kedua perda ini nantinya bisa saling melengkapi, antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
Jubir Fraksi Nasdem Haidir Sani mengatakan, raperda ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang tentang bangunan.
Serta, untuk pemenuhan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Selain itu, perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik secara administratif dan teknis.
Baca juga: Ketua DPRD HSS harapkan Anugerah Meritokrasi 2023 tingkatkan kinerja ASN
“Agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dengan lingkungan,” terangnya.
Jubir Fraksi PKB Muhammad Yurni mengatakan, dengan pengaturan bangunan gedung ini supaya dapat terwujud asas keadilan.
"Juga mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan, gotong royong dan penuh toleransi," ujarnya.
Jubir Fraksi PDIP Lutfi Gunawan, mengapresiasi adanya raperda penyelenggaraan gedung ini, dan berharap penerapannya memperhatikan penataan tata ruang dan lingkungan.
Menurut dia, raperda tidak akan berjalan lancar tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum yang baik, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan bangunan gedung agar terhindar dari banjir dan harus tertib.
Baca juga: HAF buka Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Cup II se-Kabupaten HSS
Terakhir, Jubir Fraksi Golkar Suniansyah, mengatakan Fraksi Golkar menyetujui raperda Kabupaten HSS tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini, untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap adanya pengaturan yang komprehensif, maka kegiatan pembangunan berjalan secara tertib, konsisten, dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan tamping suatu lingkungan,” ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi, yang di mana dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna dilakukan pula penyerahan dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045 dari Sekretaris Daerah HSS M Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Pada Rapat Paripurna ini, seluruh perwakilan fraksi DPRD Kabupaten HSS dari pendapat akhirnya dapat menerima dan menyepakati raperda tersebut di bahas di tingkat selanjutnya, untuk kemudian menjadi peraturan daerah (perda).
"Raperda ini diberlakukan sesuai kondisi terkini di Kabupaten HSS, yakni agar bangunan gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya," kata Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS Mardiansyah, di Kandangan, Rabu.
Baca juga: DPRD HSS rekomendasikan pemkab bentuk tim terpadu selesaikan sengketa lahan
Dijelaskan dia, secara teknis perizinan dan administrasi penyelenggaraannya untuk bangunan hunian biasa atau tunggal, supaya juga lebih dipermudah dan tidak memberatkan bagi masyarakat kecil.
Jubir Fraksi Gerindra-PAN Surya Rizani mengatakan, keberadaan raperda bangunan gedung ini selaras dengan substansi perda restribusi persetujuan bangunan gedung.
“Sehingga keberadaan kedua perda ini nantinya bisa saling melengkapi, antara satu dengan yang lain,” ujarnya.
Jubir Fraksi Nasdem Haidir Sani mengatakan, raperda ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2002 tentang tentang bangunan.
Serta, untuk pemenuhan persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, maupun tertib penyelenggaraan bangunan gedung.
Selain itu, perda ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib baik secara administratif dan teknis.
Baca juga: Ketua DPRD HSS harapkan Anugerah Meritokrasi 2023 tingkatkan kinerja ASN
“Agar tercipta bangunan gedung yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pengguna serta serasi dengan lingkungan,” terangnya.
Jubir Fraksi PKB Muhammad Yurni mengatakan, dengan pengaturan bangunan gedung ini supaya dapat terwujud asas keadilan.
"Juga mengakomodir berbagai aspirasi masyarakat yang relevan dengan nuansa kebersamaan, gotong royong dan penuh toleransi," ujarnya.
Jubir Fraksi PDIP Lutfi Gunawan, mengapresiasi adanya raperda penyelenggaraan gedung ini, dan berharap penerapannya memperhatikan penataan tata ruang dan lingkungan.
Menurut dia, raperda tidak akan berjalan lancar tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum yang baik, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan bangunan gedung agar terhindar dari banjir dan harus tertib.
Baca juga: HAF buka Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Cup II se-Kabupaten HSS
Terakhir, Jubir Fraksi Golkar Suniansyah, mengatakan Fraksi Golkar menyetujui raperda Kabupaten HSS tentang penyelenggaraan bangunan gedung ini, untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami berharap adanya pengaturan yang komprehensif, maka kegiatan pembangunan berjalan secara tertib, konsisten, dengan mempertimbangkan aspek daya dukung dan tamping suatu lingkungan,” ungkapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS Haji Akhmad Fahmi, yang di mana dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna dilakukan pula penyerahan dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045 dari Sekretaris Daerah HSS M Noor.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024