Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada seorang anggota polisi yang melakukan penyamaran.

"Pelaku ditangkap Satuan Narkoba setelah dipancing seorang anggota polisi yang ingin membeli barang haram tersebut," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Pol Alam di Amuntai, Rabu.

Dia juga mengatakan, awalnya anggota yang menyamar sebagai pembeli itu menghubungi pelaku untuk bertransaksi barang haram tersebut sebanyak satu paket.

Setelah kedua belah pihak setuju kemudian pada Selasa (4/10) siang sekitar pukul 12.50 WITA, pelaku mengantar satu paket sabu-sabu tersebut ke Jalan H Ali Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tidak beberapa lama pelaku datang di tempat kejadian di mana anggota yang menyamar sebagai pembeli sudah menunggu di tempat tersebut.

Saat hendak melakukan transaksi tanpa diduga anggota yang menyamar sebagai pembeli itu beserta anggota lainnya langsung menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Untuk pelaku dari hasil interograsi diketahui bernama Jumaidi alias Ukang (30) swasta, warga Jalan H Ali Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

Kasi Humas terus mengatakan, pelaku Ukang beserta barang bukti langsung digiring ke Polres Hulu Sungai Utara guna dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku Ukang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016