Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK menyatakan, lembaga legislatif meniadakan kegiatan selama masa tenang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) pada 11-13 Februari 2024.
"Selama masa tenang kampanye Pemilu tidak ada kegiatan anggota dewan secara kelembagaan," tegasnya usai memimpin rapat penyusunan program/jadwal kegiatan DPRD Kalsel selama Februari 2024 di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemprov Kalsel bahas 15 Raperda pada 2024
Ia menjelaskan, peniadaan kegiatan kedewanan seperti kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah provinsi setempat guna menghindari kemungkinan pelanggaran ketentuan Pemilu.
Oleh karenanya selama masa tenang kampanye Pemilu Dewan tak akan mengeluarkan surat tugas kepada anggota untuk kegiatan kedewanan, tegas anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Begitu pula misalnya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper serta sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dari anggota Dewan tidak ada pada masa tenang kampanye.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel apresiasi KBB Langkat Sumut
"Kecuali masing-masing pribadi, baik yang kembali mencalon anggota legislatif maupun sebagai tugas partai politiknya 'dor to dor' misalnya tak masalah," ujar Supian.
Ia menambahkan, sesudah pencoblosan sebagaimana terjadwal 14 Februari 2924, baru ada kegiatan kedewanan lagi.
"Kita berharap semua anggota DPRD Kalsel fokus menyukseskan Pemilu 2024, baik dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres dan Pilwapres)," demikian Supian HK.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong investasi hilirisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Selama masa tenang kampanye Pemilu tidak ada kegiatan anggota dewan secara kelembagaan," tegasnya usai memimpin rapat penyusunan program/jadwal kegiatan DPRD Kalsel selama Februari 2024 di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Pemprov Kalsel bahas 15 Raperda pada 2024
Ia menjelaskan, peniadaan kegiatan kedewanan seperti kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah provinsi setempat guna menghindari kemungkinan pelanggaran ketentuan Pemilu.
Oleh karenanya selama masa tenang kampanye Pemilu Dewan tak akan mengeluarkan surat tugas kepada anggota untuk kegiatan kedewanan, tegas anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Begitu pula misalnya kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper serta sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dari anggota Dewan tidak ada pada masa tenang kampanye.
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel apresiasi KBB Langkat Sumut
"Kecuali masing-masing pribadi, baik yang kembali mencalon anggota legislatif maupun sebagai tugas partai politiknya 'dor to dor' misalnya tak masalah," ujar Supian.
Ia menambahkan, sesudah pencoblosan sebagaimana terjadwal 14 Februari 2924, baru ada kegiatan kedewanan lagi.
"Kita berharap semua anggota DPRD Kalsel fokus menyukseskan Pemilu 2024, baik dalam pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres dan Pilwapres)," demikian Supian HK.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong investasi hilirisasi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024