Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut Perusda) Baratala Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Agung Prasetya Hadi Winoto mengatakan perusahaan milik pemerintah daerah tersebut tidak dapat beroperasi sejak 2023 dan 2024 karena permasalahan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum turun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"RKAB sekarang ditarik ke pusat, sehingga membuat Perusahaan Baratala mengalami kendala," ujar Agung di Pelaihari, Jumat.
Baca juga: PT BTG ingin kembali beroperasi
Menurut dia, Perusda Baratala tidak bisa menjual hasil tambang biji besi jika Kementerian ESDM persetujuan RKAB tersebut tidak terbit
Saat ini, sebut dia, ada sekitar 15 ribu metrik ton biji besi di gudang penyimpanan (stockfile), namun tidak bisa dijual karena Kementerian ESDM belum menerbitkan RKAB.
"Kita berharap RKAB ini bisa secepatnya terbit, sehingga Perusahaan Daerah Baratala bisa menjual dan produksi biji besi," harapnya.
Dengan adanya hasil penjualan dan operasional tersebut, jelas dia, maka dapat memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Tanah Laut.
Baca juga: Pemkab upayakan penyelesaian antara PT BTG dan Perusda Baratala
Lebih lanjut, dia mengemukakan, selama ini untuk hasil produksi biji besi Perusahaan Daerah Baratala dibeli PT Delta dan sebelumnya dikirim PT Maspion, Krakatau Steel dan Morawali.
"Kalau ada investor mau masuk, pertanyaan kita apakah mereka mau membeli atau menambang. Bahkan, kita siap untuk bekerjasama," tegasnya.
Dia berharap Pemkab Tanah Laut bisa menjembatani permasalahan tersebut, sehingga Perusahaan Daerah Baratala bisa kembali beroperasi dan bisa memberikan kontribusi kepada daerah.
Baca juga: PT BTG minta Perusda Baratala Tuntung Pandang berikan SPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"RKAB sekarang ditarik ke pusat, sehingga membuat Perusahaan Baratala mengalami kendala," ujar Agung di Pelaihari, Jumat.
Baca juga: PT BTG ingin kembali beroperasi
Menurut dia, Perusda Baratala tidak bisa menjual hasil tambang biji besi jika Kementerian ESDM persetujuan RKAB tersebut tidak terbit
Saat ini, sebut dia, ada sekitar 15 ribu metrik ton biji besi di gudang penyimpanan (stockfile), namun tidak bisa dijual karena Kementerian ESDM belum menerbitkan RKAB.
"Kita berharap RKAB ini bisa secepatnya terbit, sehingga Perusahaan Daerah Baratala bisa menjual dan produksi biji besi," harapnya.
Dengan adanya hasil penjualan dan operasional tersebut, jelas dia, maka dapat memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Tanah Laut.
Baca juga: Pemkab upayakan penyelesaian antara PT BTG dan Perusda Baratala
Lebih lanjut, dia mengemukakan, selama ini untuk hasil produksi biji besi Perusahaan Daerah Baratala dibeli PT Delta dan sebelumnya dikirim PT Maspion, Krakatau Steel dan Morawali.
"Kalau ada investor mau masuk, pertanyaan kita apakah mereka mau membeli atau menambang. Bahkan, kita siap untuk bekerjasama," tegasnya.
Dia berharap Pemkab Tanah Laut bisa menjembatani permasalahan tersebut, sehingga Perusahaan Daerah Baratala bisa kembali beroperasi dan bisa memberikan kontribusi kepada daerah.
Baca juga: PT BTG minta Perusda Baratala Tuntung Pandang berikan SPK
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024