Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Tanah Laut berupaya mencari jalan keluar terhadap permasalahan PT Bimo Taksoko Gono (BTG) dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang agar dapat terselesaikan dengan baik.

"Masalah PT BTG ini sedang diupayakan terus oleh Pemkab Tanah Laut melalui mediasi, agar ada win-win solution yang bisa diterima semua pihak," ujar Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut Ahmad Hairin, Minggu (03/07/2022).

Begitu juga masalah lainnya, menurut dia,  seperti perizinan dan terkait keuangan juga akan dicarikan jalan keluarnya.

Ahmad Hairin juga mengungkapkan,  terkait kontrak kerjasama dengan Perusda Baratala Tuntung Pandang merupakan kewenangan Perusda Baratala Tuntung Pandang.

"Dalam permasalahan ini Pemkab Tanah Laut hanya memfasilitasi, jika ada hal-hal yang memang perlu difasilitasi," demikian tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT BTG Bambang Tri Gunadi meminta kepada Perusda Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada perusahaan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.

"PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor atau pihak ketiga merupakan patner kerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang sejak 2005 seharusnya layak untuk diteruskan SPK," ujar Bambang Tri Gunadi kepada sejumlah media, Jumat (01/07/2022).

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022