Direktur PT Bimo Taksoko Gono (BTG) Bambang Tri Gunadi meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan surat perintah kerja (SPK) kepada PT BTG untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin.

"PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor atau pihak ketiga merupakan patner kerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang sejak tahun 2005 seharusnya layak untuk diteruskan SPK,"ujar Bambang Tri Gunadi, kepada sejumlah media, Jumat (01/07/2022).

Menurut dia, hal itu didasari PT Bimo Taksoko Gono telah menguasai lahan di Desa Pemalongan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 35 hektare.

"Pembayaran ganti rugi tersebut sebelum ada izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) SK 313 Menhut.II/2008 tanggal 15 September 2008," ungkapnya.

Selain itu, jelas dia, PT BTG telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut, sehingga PT BTG mempunyai hak penguasaan atas lahan tersebut.

Namun, sebut dia, setelah terbitnya purchase order (PO) No BTTP/01/PO/Ops/III/2021, pada tanggal 06 Maret 2021 yang bekerja di arel tambang bukan PT Bimo Taksoko Gono lagi, tapi perusahaan lain PT Nusantara Dwikarya Mandiri yang bekerjasama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang.

Sementara, Asisten Setdakab Tanah Laut Ahmad Hairin ketika dikonfirmasi masalah tersebut membenarkan pengalihan kontrak tersebut akibat utang piutang PT PT Bimo Taksoko Gono dengan PT Nusantara Dwikarya Mandiri.

"Masalah ini sudah kita mediasi, apabila 
PT Bimo Taksoko Gono bisa menyelesaikan utang piutang kepada PT Nusantara Dwikarya Mandiri, maka Perusda Baratala Tuntung Pandang siap melakukan kontrak kembali,"tegas Ahmad Hairin.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022