Direktur PT Bimo Taksoko Gono (BTG) Bambang Tri Gunadi meminta kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Baratala Tuntung Pandang secepatnya menyelesaikan permasalahan yang saat ini menimpa perusahaan miliknya, sehingga bisa kembali beroperasi.

"Saya kembali meminta Perusda Baratala Tuntung Pandang dapat memberikan kembali surat perintah kerja (SPK) kepada PT BTG untuk melakukan aktivitas penambangan di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin," ujar Bambang Tri Gunadi, kepada sejumlah media, Selasa (12/07/2022).

Menurut dia, PT Bimo Taksoko Gono selaku kontraktor atau pihak ketiga merupakan partner kerja Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang sejak 2005, namun sejak terbitnya IPPKH tanggal 15 Oktober 2020 belum diberikan perpanjangan SPK.

"Untuk itu kami meminta permasalahan ini bisa kita selesaikan, sehingga tidak ada yang dirugikan," tegasnya.

Sementara, Plt Dirut Baratala Tuntung Pandang Agus Sektyaji ketika dikonfirmasi menyarankan untuk menghubungi kepala teknik tambang (KTT) Perusda Baratala Tuntung Pandang.

"Konfirmasi saja ke KTT Baratala Tuntung Pandang," tutupnya.

Berita terkait: Pemkab upayakan penyelesaian antara PT BTG dan Perusda Baratala
 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022