Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama menjadi peraturan daerah.
 
Penyampaian tiga rancangan produk hukum di awal tahun itu dilakukan wali kota dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua unsur pimpinan di gedung DPRD Banjarbaru, Kamis.

Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS rapat bersama bahas usulan raperda RPJPD 2025-2045
 
"Tiga raperda yang kami sampaikan ini merupakan inisiatif pemerintah kota dan diharapkan bisa dibahas bersama-sama dengan DPRD hingga akhir bisa ditetapkan menjadi perda," ujar wali kota usai paripurna.
 
Diketahui, tiga raperda disampaikan wali kota yakni raperda tentang cagar budaya, raperda inovasi daerah dan raperda perubahan tentang penyerahan sarana prasarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.
 
Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya menerima raperda yang disampaikan wali kota dan memberikan jawaban melalui pemandangan umum fraksi-fraksi sebelum membahasnya.
 
"Sesuai tahapan, raperda kami terima setelah disampaikan wali kota dan diagendakan kembali rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi yang mencermati tiga raperda itu," ujarnya.
 
Selanjutnya, dibentuk panitia khusus DPRD yang terdiri dari anggota fraksi dan komisi DPRD untuk kemudian membahas secara lebih mendalam bersama-sama dengan tim raperda Pemkot Banjarbaru.
 
Baca juga: Pemkab-DPRD HST bahas pengesahan Raperda pajak dan retribusi

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024