Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Iptu Oki Hermawan menyampaikan petugas menemukan beragam pelanggaran yang dilakukan pengendara berdasarkan uji coba tilang elektronik atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).
Oki mengatakan, pelanggaran tersebut dari mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone saat berkendara.
“Di tahap uji coba ini warga yang melanggar belum diberlakukan penindakan karena masih uji coba, dan kita berharap dengan uji coba ini maka warga yang melanggar bisa mulai taat peraturan lalu lintas," ujarnya, dalam keterangan, di Kandangan, Sabtu.
Baca juga: Operasi Lilin Intan, Polres HSS siagakan ratusan personel dan pos
Dijelaskan Oki, penerapan tilang elektronik di Kabupaten HSS baru akan efektif mulai berlaku di awal tahun 2024 mendatang, dan saat ini pihaknya telah selesai memasang ETLE atau tilang elektronik di dua titik.
Penempatannya ETLE di perempatan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang Jalan A Yani Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan.
Tilang elektronik sudah aktif, tapi belum diberlakukan sebab masih dalam tahap uji coba, dan dalam uji coba yang dimulai dari pertengahan Bulan Desember 2023 lalu.
Menurut Oki, ada efeknya positif dari uji coba tilang elektronik seperti warga lebih taat peraturan dan tertib berlalu lintas, sebab mereka sudah mengetahui ada tilang elektronik yang akan diberlakukan di kabupaten setempat.
Baca juga: Polsek Sungai Raya HSS gelar deklarasi pemilu damai 2024
Fungsi kamera yang terpasang di ETLE memantau pergerakan pengendara yang melintas secara real time, dan apabila terdapat pelanggaran maka sistem akan membaca dan mengonfirmasi bentuk pelanggaran sesuai ketentuan.
“Setelah diverifikasi bentuk pelanggaran yang terjadi, nanti akan dikirim melalui jasa pengiriman ke warga yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Ditambahkan dia, ETLE yang saat ini terpasang di Kabupaten HSS juga dilengkapi pendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak terdaftar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Oki mengatakan, pelanggaran tersebut dari mulai tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, sampai menggunakan handphone saat berkendara.
“Di tahap uji coba ini warga yang melanggar belum diberlakukan penindakan karena masih uji coba, dan kita berharap dengan uji coba ini maka warga yang melanggar bisa mulai taat peraturan lalu lintas," ujarnya, dalam keterangan, di Kandangan, Sabtu.
Baca juga: Operasi Lilin Intan, Polres HSS siagakan ratusan personel dan pos
Dijelaskan Oki, penerapan tilang elektronik di Kabupaten HSS baru akan efektif mulai berlaku di awal tahun 2024 mendatang, dan saat ini pihaknya telah selesai memasang ETLE atau tilang elektronik di dua titik.
Penempatannya ETLE di perempatan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tibung Raya atau Simpang 4 Kompi, dan di Simpang 3 Muara Sangkuang Jalan A Yani Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan.
Tilang elektronik sudah aktif, tapi belum diberlakukan sebab masih dalam tahap uji coba, dan dalam uji coba yang dimulai dari pertengahan Bulan Desember 2023 lalu.
Menurut Oki, ada efeknya positif dari uji coba tilang elektronik seperti warga lebih taat peraturan dan tertib berlalu lintas, sebab mereka sudah mengetahui ada tilang elektronik yang akan diberlakukan di kabupaten setempat.
Baca juga: Polsek Sungai Raya HSS gelar deklarasi pemilu damai 2024
Fungsi kamera yang terpasang di ETLE memantau pergerakan pengendara yang melintas secara real time, dan apabila terdapat pelanggaran maka sistem akan membaca dan mengonfirmasi bentuk pelanggaran sesuai ketentuan.
“Setelah diverifikasi bentuk pelanggaran yang terjadi, nanti akan dikirim melalui jasa pengiriman ke warga yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas,” ucapnya.
Ditambahkan dia, ETLE yang saat ini terpasang di Kabupaten HSS juga dilengkapi pendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak terdaftar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023