Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Terdakwa Heri Sukatno hari ini menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin disidangkan Kamis
Tim JPU dari Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Ricky Purba selaku tim JPU menyampaikan dalam proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM ada pekerjaan yang tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin
Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran Rp11 miliar.
Namun pekerjaan tidak selesai, sehingga muncul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 211 juta.
Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, majelis hakim menutup sidang dan diagendakan sidang lanjutan Kamis (21/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, ada satu lagi terdakwa yakni Ridlan Mahfud Abdullah merupakan kontraktor proyek pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp16 miliar yang dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin (18/12) pekan depan.
Baca juga: Produk pangan yang beredar di HSS dinyatakan aman dikonsumsi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Terdakwa Heri Sukatno hari ini menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membuka persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Korupsi Gedung BBPOM Banjarmasin disidangkan Kamis
Tim JPU dari Kejari Banjarmasin mengenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Ricky Purba selaku tim JPU menyampaikan dalam proyek pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik BBPOM ada pekerjaan yang tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Baca juga: Kejari Banjarmasin tetapkan dua kontraktor tersangka korupsi BBPOM di Banjarmasin
Terdakwa Heri Sukatno selaku Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari dan juga pelaksana pembangunan tercatat sebagai pelaksana pada tahap III atau lebih tepatnya untuk 2021 dengan total anggaran Rp11 miliar.
Namun pekerjaan tidak selesai, sehingga muncul kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 211 juta.
Usai pembacaan surat dakwaan oleh JPU, majelis hakim menutup sidang dan diagendakan sidang lanjutan Kamis (21/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, ada satu lagi terdakwa yakni Ridlan Mahfud Abdullah merupakan kontraktor proyek pada tahap II tahun 2019 dengan anggaran Rp16 miliar yang dijadwalkan menjalani sidang perdana Senin (18/12) pekan depan.
Baca juga: Produk pangan yang beredar di HSS dinyatakan aman dikonsumsi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023