Aliansi Serikat buruh sawit Kalimantan (Serbusaka) mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengadukan masalah upah minimum kabupaten (UMK).
Ketua DPRD mengatakan, pihaknya akan menampung aspisari aliansi tersebut untuk di tindak lanjuti sesuai tupoksi dari lembaga legislatif.
"Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semuanya tidak ada pihak yang dirugikan pada hal ini mudah mudahan hasilnya bisa berpihak kepada kaum buruh kita,” kata Syairi Mukhlis se usai memimpin rapat dengar pendapat di Kotabaru, Senin.
Menurut Syairi, penyampaian upah minimum yang di sampaiakan menuntut kenaikan 15 persen dari regulasi yang mengacu pada upah minimum kabupaten.
Ada beberapa dasar yang dilampirkan, rekomendasi DPRD pada hari ini termasuk kepada Bupati Kotabaru, sebagai bahan pertimbangan ditinjau kembali terkait beberapa tuntutan yang mereka sampaikan.
"Kami DPRD Kotabaru dalam hal ini tentu pengupahan bukan lembaga menjadi pengutus atau penentu besaran UMK itu, sama halnya juga dengan Bupati juga hanya membuat satu surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi yang mana nantinya berdasarkan sidang periode di provinsi ini nanti satu keputusan baik UMP dan UMK Kabupaten," ujarnya.
Tentu harapannya, rekomendasi yang dibuat oleh Bupati ini juga betul-betul hasil dari pada kajian dan penelitian yang dilakukan oleh teman teman baik itu dewan pengupahan atau staf Bupati yang membidangi ini.
Syairi berharap, agar buruh di Kabupaten Kotabaru, mereka menerima hak seusai dengan apa yang menjadi tuntutan demi kehidupan yang layak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua DPRD mengatakan, pihaknya akan menampung aspisari aliansi tersebut untuk di tindak lanjuti sesuai tupoksi dari lembaga legislatif.
"Mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semuanya tidak ada pihak yang dirugikan pada hal ini mudah mudahan hasilnya bisa berpihak kepada kaum buruh kita,” kata Syairi Mukhlis se usai memimpin rapat dengar pendapat di Kotabaru, Senin.
Menurut Syairi, penyampaian upah minimum yang di sampaiakan menuntut kenaikan 15 persen dari regulasi yang mengacu pada upah minimum kabupaten.
Ada beberapa dasar yang dilampirkan, rekomendasi DPRD pada hari ini termasuk kepada Bupati Kotabaru, sebagai bahan pertimbangan ditinjau kembali terkait beberapa tuntutan yang mereka sampaikan.
"Kami DPRD Kotabaru dalam hal ini tentu pengupahan bukan lembaga menjadi pengutus atau penentu besaran UMK itu, sama halnya juga dengan Bupati juga hanya membuat satu surat rekomendasi kepada pemerintah provinsi yang mana nantinya berdasarkan sidang periode di provinsi ini nanti satu keputusan baik UMP dan UMK Kabupaten," ujarnya.
Tentu harapannya, rekomendasi yang dibuat oleh Bupati ini juga betul-betul hasil dari pada kajian dan penelitian yang dilakukan oleh teman teman baik itu dewan pengupahan atau staf Bupati yang membidangi ini.
Syairi berharap, agar buruh di Kabupaten Kotabaru, mereka menerima hak seusai dengan apa yang menjadi tuntutan demi kehidupan yang layak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023