Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pendampingan kepada 50 Industri Kecil Menengah (IKM) untuk meraih hak merk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Sekretariat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Noorsyahdi di Banjarmasin, Sabtu, menyampaikan sebanyak 50 IKM yang terpilih ini melalui seleksi dan kurasi secara ketat.

Baca juga: 115 pelaku IKM di Banjarmasin terima sertifikasi produk halal
 
"Sebanyak 50 IKM ini terpilih dari 1.990 IKM yang terdata di Sistem Informasi Industri Banjarmasin Baiman," ucap Noorsyahdi.
 
Untuk meningkatkan pemahaman pelaku IKM terhadap itu, kata Noorsyahdi, maka Pemkot Banjarmasin pun telah menggelar finalisasi pendampingan fasilitasi pendaftaran merk bagi IKM Kota Banjarmasin 2023.
 
Kegiatan ini, kata dia, agar semua pelaku IKM bisa mendaftarkan merk (brand) dari Kemenkumham Kalimantan Selatan.
 
"Tentu tujuannya agar memastikan tidak ada istilahnya dobel merk, sengketa, menghindari kesamaan merek agar dipatenkan menjadi brand sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari," tutur Noorsyahdi.
 
"Sebab meski sektor usaha yang dijalani ini misal sudah dikenal orang, sudah berjalan lama, jika tidak didaftarkan hak, tidak divalidasi maka tidak menutup kemungkinan merk kita ini sewaktu-waktu bisa digugat orang," ujarnya.
 
Oleh karena itu, Menurut dia, hal tersebut merupakan salah satu wujud upaya dan komitmen pemerintah kota Banjarmasin untuk mendorong industri kecil menengah di kota Banjarmasin agar dapat lebih berkembang.
 
"Tentu di tahun depan akan kita laksanakan kembali, kita kurasi secara selektif, kemudian harus dipastikan IKM tersebut berada di bawah binaan Disperdagin, memiliki izin usaha (PIRT) dan yang terpenting telah terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," jelasnya.

Baca juga: Wali Kota Banjarmasin resmikan rumah kemasan untuk UMK dan IKM
 
Sementara itu, Penyuluh Perindustrian Kota Banjarmasin Bunga Wantisaliana mengungkapkan setidaknya selama kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat 80 surat rekomendasi yang diterbitkan untuk para pelaku IKM agar dapat mendaftarkan hak merk..
 
Terlebih, dia juga menyebutkan bahwa untuk kuota pendaftaran merk IKM pada 2023, seluruh biaya disubsidi Pemerintah Kota Banjarmasin.
 
"Selama ini kami memang telah memberikan fasilitasi untuk pendaftaran hak merk, hanya sampai pada terbitnya surat rekomendasi yang selanjutnya bisa diurus oleh masing-masing IKM ke Kemenkumham untuk pengajuan," ungkap Bunga.
 
Apalagi tahun ini, lanjut dia, diusahakan ada bantuan yang diberikan, makanya perlu komitmen para pelaku IKM agar dapat memenuhi standar, syarat, kriteria yang mesti dilaksanakan agar memperoleh fasilitasi kekayaan intelektual ini.
 
Bunga pun berharap, hal ini dapat mendorong industri kecil menengah di Kota Banjarmasin yang memiliki potensi agar mendapat pengakuan secara identitas dan dikenal masyarakat luas.
 
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi awal dan berkelanjutan bagi IKM-IKM kita, memiliki brand yang ibaratnya sudah dikenal di pasaran, tapi jangan sampai brand itu dipertanyakan hak merknya," katanya.

Baca juga: Inovasi produk IKM di Banjarmasin sudah maju
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023