Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat sepakat dengan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen di daerah itu.

“Kemarin kami sudah sampaikan melalui konferensi pers terkait besaran kenaikan UMP di Kalimantan Selatan, ketetapan ini berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Nilai UMK Tapin ikut UMP Kalsel karena ekonomi lesu

Ia menyebutkan besaran kenaikan UMP itu berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang  Pengupahan, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023.

“Kebijakan ini untuk menjaga daya saing usaha antar pelaku usaha atau pemberi upah, dan untuk menjaga daya beli para penerima upah,” ucapnya.

UMP di Kalsel pada 2023 tercatat senilai Rp3.149.977,65, kemudian pada periode 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp132.834,56 sehingga menjadi Rp3.282.821,21.

Ketua DPP Apindo Kalsel Supriadi mengatakan secara garis besar pihaknya menyepakati besaran kenaikan UMP 2024 di Kalimantan Selatan.

Supriadi mengakui saat ini kondisi para pengusaha sudah mulai bergerak lebih bagus dibanding tahun sebelumnya. Kendati saat ini para pekerja membutuhkan penghasilan lebih, namun terkait keputusan besaran kenaikan UMP di Kalsel sudah final sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Baca juga: UMP Kalimantan Selatan 2024 naik 4,22 persen

Dia menyebutkan pada periode 2023 di provinsi setempat, pertumbuhan ekonomi berada di bawah lima persen, kemudian inflasi berada di bawah tiga persen. Sehingga kenaikan UMP tidak lebih dari 4,22 persen, hal itu sesuai dengan aturan yang dihitung berdasarkan hitungan pertumbuhan ekonomi ditambahkan inflasi dan dikalikan dengan alfa.

Ia mengungkapkan pihaknya sudah memberikan yang terbaik dengan besaran alfa di angka maksimal yakni 0,30 persen dari rekomendasi 0,1-0,30 persen.

Supriadi menjelaskan hasil tersebut juga berdasarkan kesepakatan dewan pengupahan pada rapat pleno beberapa waktu lalu yang dihadiri perwakilan dari pekerja, perwakilan dari pengusaha, pemerintah daerah, pakar, dan perguruan tinggi.

“Ini adalah hasil musyawarah seluruh pihak, besaran angka kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi perekonomian dan inflasi di daerah. Kita tidak mungkin melenceng dari peraturan yang sudah diberlakukan melalui pertimbangan yang matang,” ujar dia.

Baca juga: Kalsel kemarin, Mahasiswa di Kalsel hingga Kalsel tindak tegas perusahaan

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023