Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Kalsel kemarin, Mahasiswa di Kalsel hingga Kalsel tindak tegas perusahaan

Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024.

“Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38 persen. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.

Irfan menjelaskan secara nasional kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan provinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp100.000.

Baca juga: Kalsel tindak tegas perusahaan yang bayar buruh di bawah UMP

Menurut dia, penetapan kenaikan UMP itu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, sudah menjadi yang terbaik dan sesuai dengan prosedur untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terutama para pekerja atau karyawan.

Ia menuturkan terkait dengan besaran kenaikan UMP tersebut tentu ada pendapat yang berbeda dari berbagai pihak, baik dari kalangan pemberi upah atau perusahaan maupun kalangan penerima upah atau pekerja.

Dia berharap besaran kenaikan UMP itu dapat membantu masyarakat, meningkatkan daya beli, serta daya saing usaha khususnya pada sektor industri.

“Meskipun ada perbedaan pendapat, tetapi penetapan kenaikan UMP ini berjalan dengan dinamis. Kami juga melibatkan para pakar dan akademisi,” ujar Irfan.

Baca juga: UMK HSS mengikuti UMP Provinsi Kalsel naik 8,37 persen

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023