Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun terhadap 12 orang pelaku (geng motor) yang menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam di Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

“Tiga orang pelaku sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan sembilan orang lagi masih menunggu kekurangan berkas dan segera disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin ajak disdik cegah pelajar terlibat geng motor

Dia menyebutkan secara keseluruhan para pelaku diancam maksimal tujuh tahun pidana penjara. Namun, ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada saat fakta persidangan nanti berdasarkan peran masing-masing pelaku saat melakukan aksi penyerangan warga.

“Hari Kamis pekan ini masuk ke tahap pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku yang berstatus ABH, 12 pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP,” ucapnya.

Ia menuturkan terkait dengan sangkaan pasal terhadap tiga orang ABH, dipertimbangkan dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 80 ayat 2 KUHP karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap pimpinan gangster bersenjata tajam

Sebelumnya, jajaran Polresta Banjarmasin melakukan penahanan terhadap 12 pemuda kelompok geng motor akibat melakukan aksi anarkis menyerang tiga orang warga menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan luka di kawasan Jalan Pengambangan Banjarmasin Timur pada Minggu (22/10) dini hari.

Habibi menjelaskan terhadap sembilan pelaku lainnya masih menunggu berkas perkara. Setelah memenuhi unsur formil dan materil, segera P21 agar dilanjutkan ke tahap penyerahan para tersangka beserta barang bukti lainnya untuk disidangkan.

Dia mengatakan kasus tersebut cukup marak belakangan ini di Kota Banjarmasin. Menurutnya, perkara ini harus segera diselesaikan agar “Kota Seribu Sungai” kembali aman dari aksi anarkis para pemuda yang tidak bertanggung jawab.

“Fakta persidangan nanti akan membuktikan peran masing-masing pelaku saat menyerang warga menggunakan senjata tajam, termasuk pembuktian pelaku utamanya,” ujar Habibi.

Baca juga: Kapolresta Banjarmasin perintahkan tumpas kelompok motor bersenjata tajam

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023