Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap dua remaja terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jaro.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku berusia 16 tahun dan 15 tahun kini menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Baca juga: Kejari Tabalong edukasi santri soal pencegahan kekerasan seksual
"Korban berusia 13 tahun dan kedua pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Anib menjelaskan kronologis berawal saat salah satu pelaku mengajak korban warga Kecamatan Muara Uya jalan ke Kecamatan Jaro, namun malah dibawa ke rumah pelaku lain.
Saat di rumah tersebut, salah satu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian, pelaku lain pun melakukan aksi bejat terhadap korban.
Ketika kedua pelaku dan korban berada di kamar tersebut, kekasih korban bersama temannya mendatangi rumah itu.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku kekerasan pada anak
Selanjutnya, anggota Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Jaro pimpinan Iptu Adi Lesmana membawa kedua pelaku tersebut ke rumah orang tua korban.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menyetubuhi korban, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap anak diringkus Polres Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku berusia 16 tahun dan 15 tahun kini menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Baca juga: Kejari Tabalong edukasi santri soal pencegahan kekerasan seksual
"Korban berusia 13 tahun dan kedua pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Anib di Tabalong, Kamis.
Anib menjelaskan kronologis berawal saat salah satu pelaku mengajak korban warga Kecamatan Muara Uya jalan ke Kecamatan Jaro, namun malah dibawa ke rumah pelaku lain.
Saat di rumah tersebut, salah satu tersangka melakukan persetubuhan dengan korban. Kemudian, pelaku lain pun melakukan aksi bejat terhadap korban.
Ketika kedua pelaku dan korban berada di kamar tersebut, kekasih korban bersama temannya mendatangi rumah itu.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku kekerasan pada anak
Selanjutnya, anggota Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Jaro pimpinan Iptu Adi Lesmana membawa kedua pelaku tersebut ke rumah orang tua korban.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menyetubuhi korban, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pelaku kekerasan terhadap anak diringkus Polres Tabalong
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023