Rantau (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memberikan pendampingan intensif kepada seorang anak perempuan sebagai korban kekerasan seksual hingga hamil yang dilakukan ayah kandung.
Kepala DP3A Tapin Hj. Marsidah mengatakan pendampingan dilakukan sejak laporan pertama diterima melalui Unit Pelaksana Pelayanan Perempuan dan Anak (UP3A) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: DP3A dan Polres kolaborasi cegah pernikahan dini di Tapin
“Kami memberikan pendampingan sejak awal, termasuk saat pelaporan ke pihak berwajib dan dukungan psikologis bagi korban,” ujar Marsidah di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Marsidah menyebutkan korban kini berada di bawah perlindungan pemerintah daerah bersama keluarga terdekat yang dinilai aman dengan pantauan dari tim pendamping terhadap kondisi kesehatan dan psikologis korban.
“Kami mengamankan korban bersama keluarga yang bisa dipercaya. Ia sedang menjalani kehamilan, dan menjadi tanggung jawab kami memastikan keselamatan korban serta anak yang akan dilahirkan,” katanya.
Baca juga: Polres Tapin ungkap dua kasus pencabulan anak hingga hamil
Ia menambahkan DP3A Tapin juga berkoordinasi dengan kepolisian serta lembaga terkait untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan.
Pemkab Tapin, kata Marsidah, akan memastikan korban memperoleh hak perlindungan secara menyeluruh.
“Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak. Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga,” tegasnya.
Baca juga: Angka kekerasan perempuan dan anak di Tapin meningkat
