Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kotabaru Kalimantan Selatan menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) lingkungan hidup menjadi peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan setelah pengesahannya.

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata ketua pansus III Denny Hendro di Kotabaru,kamis.

Hendro menyampaikan, hak atas lingkungan hidup merupakan hak untuk hidup berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (3) undang undang nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kebijakan tingkat kabupaten atau kota, konstruksi norma tersebut merupakan dasar legalitas pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kini Kabupaten Kotabaru telah mempunyai peraturan daerah nomor 11 tahun 2014 tentang izin lingkungan hidup dan lembaran darah tahun 2018 nomor 11 dengan dilakukan perubahan terhadap undang undang nomor 32 tahun 2009," ujarnya.

Dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di ubah oleh ketentuan undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan di rubah nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023