Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan meminta pencabutan peraturan daerah tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) cukup melalui rapat paripurna.
 
"Saran kami, keputusan pencabutan cukup melalui rapat paripurna karena mekanisme pengesahan perda juga melalui rapat paripurna," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar Iriansyah Ganie di Banjarbaru, Ahad.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap alat ukur timbangan
 
Menurut politisi senior di DPRD Kota Banjarbaru itu, pencabutan perda juga tidak perlu dibentuk panitia khusus karena hanya membuang waktu, tenaga dan biaya mengingat prosesnya harus dikonsultasikan.
 
Ditekankan legislator yang sudah empat periode menjadi wakil rakyat itu, keputusan cukup melalui rapat paripurna sehingga raperda yang merupakan revisi itu bisa ditetapkan menjadi perda kembali.
 
"Kami mendukung pencabutan perda itu karena sesuai amanat UU yang harus dilaksanakan menyesuaikan aturan dibawahnya. Namun meminta agar pencabutan cukup melalui rapat paripurna," pesannya.
 
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Banjarbaru menyetujui pembahasan pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dilanjutkan.
 
Persetujuan pencabutan perda yang berganti nama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terjadi pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (10/10).
 
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua unsur pimpinan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin bersama Sekretaris Daerah Said Abdullah dan kepala SKPD.

 
Baca juga: Rapat gabungan DPRD HSS selesaikan pembahasan dua raperda

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023