Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) klarifikasi kasus Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan yang notabene kader partai politik (parpol) berlambang pohon beringin itu.

 

"Mengenai kasus Ketua DPRD Balangan itu sebenarnya persoalan internal Partai Golkar. Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP)," ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel di Banjarmasin, Rabu sore.

 

Menurut Supian HK yang bergelar sarjana dan magister hukum serta mendapat gelar doktor kehormatan, tenggang waktu sebelum keluar persetujuan DPP Partai Golkar lebih kurang tiga bulan.

 

"Jadi keberatan Ahsani Fauzan digeser dari Ketua DPRD Balangan menjadi anggota Dewan saja, terlambat," tegas Supian HK didampingi Wakil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kalsel H Puar Junaidi.

 

Ia menegaskan, bahwa mutasi kedudukan kader dalam lembaga legislatif merupakan kewenangan partai sebagaimana ketentuan organisasi.

 

"Masalah Ahsani Fauzan keberatan kedudukannya digeser dari Ketua DPRD menjadi anggota saja. Itu hak dia. Tapi organisasi mempunyai aturan," demikian Supian HK.

 

Sementara Puar Junaidi menambahkan, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota rotasi terhadap kader dalam lembaga legislatif merupakan hak partai.

 

"Jadi aturan rotasi pimpinan/anggota DPRD merupakan kewenangan partai. Jika tidak mematuhi aturan partai bisa diberhentikan sebagai anggota partai. Sedangkan mencalon anggota legislatif melalui partai," kata Luar yang pernah Plt Ketua Golkar Balangan teri.

 

Sesuai ketentuan organisasi Partai Golkar, sebagai Ketua DPRD Balangan Dadang dan Ahsani Fauzan anggota Dewan kabupaten atau "Bumi Sanggam" tersebut.

 

"Kalau Ahsani keberatan atas rotasi tersebut dan mau ke jalur hukum. Itu merupakan haknya," demikian Puar Junaidi yang beberapa kali menjadi anggota DPRD Kalsel.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023