Tujuh fraksi di DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyetujui pencabutan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT).
 
Persetujuan pencabutan perda yang berganti nama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) itu terungkap pada rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa.
 
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua unsur pimpinan dihadiri Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin bersama Sekretaris Daerah Said Abdullah dan kepala SKPD.
 
"Fraksi kami menerima pencabutan perda demi kepentingan masyarakat sesuai PP nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang," ujar juru bicara Fraksi Kesan Nurkhalis Ansyari.
 
Senada, Ketua Fraksi Partai Golkar Iriansyah Ganie mengatakan setuju atas pencabutan perda karena merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan pemerintah Kota Banjarbaru.
 
"Pencabutan perda sesuai dengan amanat undang-undang atau bahasa hukumnya mutatis mutandis yang artinya mau tidak mau, senang tidak senang maka harus dilaksanakan," ucap politisi senior Partai Golkar itu.
 
Sementara, lima fraksi lainnya yakni Fraksi Gerindra, PPP, Nasdem, PKB dan Fraksi PDIP juga menyatakan persetujuan atas pencabutan perda yang disampaikan masing-masing juru bicara pada rapat paripurna.
 
 
 
 
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023